Peras Pegawai Koperasi Rp 30 Juta, Wartawan Gadungan Diciduk Polisi Malang

Peras Pegawai Koperasi Rp 30 Juta, Wartawan Gadungan Diciduk Polisi Malang

TerasJatim.com, Malang – Seorang wartawan gadungan yang bernama Ahmad Syaifulloh (34), warga Sumbermanjing Kabupaten Malang Jawa Timur, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.

Ahmad yang mengaku sebagai wartawan Pakar Bangsa ini, diduga telah melakukan pemerasan terhadap Ngatuwin (47), seorang pegawai koperasi simpan pinjam (KSP) di Malang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, awalnya Ahmad yang wartawan abal-abal ini, mendatangi tempat kerja korban dengan menuduh koperasi tempatnya bekerja disinyalir sering membeli barang hasil curian.

“Tersangka menuding koperasi tempat korban bekerja sebagai penadah barang curian,” jelas Adam.

Ahmad yang mengaku sebagai wartawan ini kemudian mendatangi Ngatuwin, dan meminta uang Rp 30 juta sebagai imbalan agar masalahnya tidak ditulis di media. Selain itu, tersangka juga mengancam akan melapor ke Polda Jawa Timur, jika permintaannya tidak dituruti oleh korban.

Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka. Awalnya korban memberikan uang senilai Rp 20 juta lewat transfer kepada tersangka.

Namun rupanya tersangka tidak puas dan kembali meminta tambahan sesuai besaran yang diminta sebelumnya yang berjumlah Rp. 30 juta.

Namun, korban Ngatuwin curiga dan memberanikan diri untuk lapor polisi.

Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Malang langsung bergerak. “Tersangka kami tangkap di kantornya, di depan Pasar Sumbermanjing Wetan,” tambah Adam.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika perbuatannya tersebut atas perintah pimpinannya. Kini polisi  masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk mencari informasi ke Dewan Pers terkait benar tidaknya media tersangka.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebuah seragam dengan tulisan TNI dan  Pers, kartu pers atas nama Achmad Saifulloh jabatan Wapimred Pakar Bangsa.

Tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (Vir/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim