Peras Korban dengan Celurit, Preman Kampung asal Magetan ini Ditangkap Polisi Ngawi

Peras Korban dengan Celurit, Preman Kampung asal Magetan ini Ditangkap Polisi Ngawi

TerasJatim.com, Ngawi – Rohmat Kayan Santoso alias Tukul, pria yang selama ini dikenal berlagak sebagai preman kampung, akhirnya menemui batunya.

Pemuda 19 tahun, warga asal Desa/Kecamatan Karangmojo Kabupaten Magetan ini dibekuk anggota Resmob Polres Ngawi, Senin, (11/12) siang kemarin, atas laporan pemerasan dengan senjata tajam.

Penangkapan terhadap Tukul berawal dari ulahnya yang memeras warga dengan memakai celurit di pinggir jalan umum Desa Klampisan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, pada Senin (11/12) dinihari, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Setelah ada laporan dari korban, kami langsung bergerak melakukan lidik. Dalam waktu singkat petugas berhasil mengamankan pelaku. Dan sekarang ini yang bersangkutan sudah kami tahan di sel Mapolres Ngawi sini,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko, Selasa (12/12).

Maryoko menuturkan, kejadian pemerasan berawal saat Fahnur Ibrahim (21), warga Desa Mangunharjo Kecamatan Nagwi Kota, bersama temannya, Dandi Wijaya, tengah nongkrong di pinggir jalan.

Tiba-tiba mereka didatang dua orang tak dikenal yang salah satunya adalah Tukul yang turun dari sepeda motor. Kedua preman tersebut berusaha memeras korban dengan berkata ‘Iso ra iso aku jaluk duit Rp20 ribu’. Korban pun spontan  menjawab tidak mempunyai uang.

Merasa disepelekan, Tukul kemudian mengambil sebilah celurit dan diayun-ayunkan ke arah korban. Takut dibacok akhirnya Fahnur memberikan uang yang diminta Tukul.

Namun, tak jauh dari lokasi kejadian, datang Antok (30), salah satu teman korban lainnya, yang melihat ada pemerasan tersebut. Antok pun mendatangi pelaku dan berhasil merebut celurit dari tangan Tukul.

Setelah celurit berhasil direbut, ganti Antok yang mengancam pelaku. Bukannya melakukan perlawanan, Tukul sang preman kampung ini justru lari terbirit-birit dan meninggalkan sepeda motornya, Honda Beat warna merah nopol AE 3384 KM.

Kini Tukul beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Ngawi. Dia terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Sementara, seorang rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas, masih dalam pengejaran. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim