Peras Kades Ratusan Juta, Dua Wartawan ‘Bodrek’ Dicokok Polisi Bojonegoro

Peras Kades Ratusan Juta, Dua Wartawan ‘Bodrek’ Dicokok Polisi Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Rudi Susanto (43), warga Kapas Madya Baru, Surabaya, dan Budi Prasetyo (40), warga Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dicokok anggota Satreskrim Polres Bojonegoro, Senin (20/03) siang.

Kedua pria yang mengaku sebagai wartawan sebuah mingguan cetak ini, diduga melakukan pemerasan terhadap Sri Hartini, Kepala Desa (Kades) Pejok, Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menuturkan, awalnya kedua pelaku datang ke rumah Kades dengan mengaku mendapatkan tugas dari Kejati Jatim untuk melakukan investigasi terkait dugaan penyelewengan dana hibah TA 2016 yang diduga dilakukan oleh sang Kades.

“Saat itu kedua pelaku menakut-nakuti Kades, bahwa persoalan ketidaksamaan pelaporan dana hibah 2016 itu dipastikan akan diangkat ke ranah hukum,” ujar Kapolres, saat press release, Selasa (21/03).

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, saat itu kedua pelaku memberitahukan kepada korban, jika sampai permasalahan itu naik ke pihak berwenang maka biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Selanjutnya, kedua pelaku menawarkan kerja sama untuk menutup perkara tersebut dengan meminta sejumlah uang.

“Karena ketakutan Kades pun akhirnya meminta damai dan menuruti permintaan pelaku,” imbuh Wahyu, panggilan akrab Kapolres Bojonegoro ini.

Karena sepakat berdamai, kedua pelaku meminta uang senilai Rp160 juta dengan alasan untuk biaya iklan di dua media tempat mereka bekerja. Masing-masing dengan jatah Rp80 juta.

“Karena tidak memiliki uang sejumlah yang diminta kedua pelaku, maka Kades menawar Rp100 juta. Saat itu (Minggu, 12/03) Kades memberikan Rp10 juta sebagai DP dan berjanji membayar sisanya pada Senin (20/03),” terangnya.

Merasa diperas, selanjutnya Kades melaporkan kejadian tersebut ke polisi, hingga kedua pelaku berhasil diringkus saat menagih pembayaran sisa uang damai dengan modus iklan desa tersebut.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bendel koran Berita TKP dan 1 bendel koran Laras Post, 1 unit motor Honda Beat Nopol W 4045 TH, 1 lembar surat tugas nomor : 0187/RED/Berita TKP/III/2017 tanggal 07 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Media Berita TKP.

Selain itu, 5 buah HP merk evercoss dan Axio, 1 lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 12 Maret 2017 senilai Rp5.000.000, dan 1 lembar amplop warna putih bersetempel Kepala Desa Pejok.

Juga diamankan sebuah amplop berisi uang tunai sebesar Rp6 juta, 1 buah ID Card Laras Post atas nama Rudi Siswanto, 1 buah ID Card Nusantara Motor atas nama Rudi Siswanto, dan 1 buah tas wama coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua wartawan ‘bodrek’ tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum selanjutnya. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim