Perangkat Desa Akan Peroleh Gaji Setara PNS Golongan IIA

Perangkat Desa Akan Peroleh Gaji Setara PNS Golongan IIA

TerasJatim.com – Pemerintah telah memutuskan penghasilan tetap bagi perangkat desa yang akan disetarakan dengan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II/A.

Saat ini, terdapat 2 Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 11 Tahun 2015 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 yang akan segera direvisi.

Selain itu, nasib perangkat desa juga rampung dibicarakan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat bersilaturahim dengan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia, di Istora GBK Jakarta, Senin (14/01/19).

“Saya sudah perintahkan paling lama dua minggu setelah hari ini. Jadi Bapak Ibu, dan saudara-saudara sekalian, ditunggu dua minggu nanti akan segera kita keluarkan revisi PP-nya ,sehingga segera bisa dilaksanakan dari perintah PP yang ada,” ucap Presiden.

Presiden menambahkan, seluruh kepala desa dan perangkat desa, nantinya juga akan mendapatkan jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Jadi setelah kita bertemu di sini, Bapak Ibu dan saudara-saudara sekalian tidak usah demo di depan Istana. Saya ingin menyampaikan marilah kita semuanya kembali ke daerah masing-masing dan berdoa semuanya agar kita selamat sampai ke tempat tujuan,” pungkas Presiden. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim