Perampokan Truk Rokok di Madiun Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap, 6 Pelaku Lain Buron

Perampokan Truk Rokok di Madiun Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap, 6 Pelaku Lain Buron

TerasJatim.com, Madiun – Tim Buser Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pembajakan truk boks yang berisi rokok senilai Rp3,1 miliar.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, pelaku berjumlah 9 orang. Tiga diantaranya, yakni Supriyadi, Wawan dan Agus, berhasil ditangkap. Sedangkan sisanya, yakni 6 orang pelaku kini masih dalam pengejaran.

“Saat ini, enam orang masih DPO, keenamnya berperan sebagai penjual rokok hasil perampokan. Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor,” ungkap Ridwan, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (02/03/2024).

Dia menjelaskan, kronologi kejadian pembegalan berawal saat truk box Nopol N 8023 EU yang mengangkut rokok dari pabrik CV Megah Sejahtera di Kabupaten Malang, berencana menuju ke Solo. Sesampainya di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, truk tersebut diberhentikan oleh sebuah mobil Avanza silver yang berplat nomor seperti milik aparat.

“Salah seorang penumpang Avanza turun menanyakan surat-surat kendaraan. Namun belum selesai ditunjukkan dokumen kendaraan, pelaku mengatakan truk box itu berisi muatan ilegal”, ujarnya.

Sopir truk, Aji Nugroho (43), warga Semarang, langsung diseret sjumlah pelaku ke dalam mobil Avanza. Selanjutnya, mata, mulut dan tangannya dilakban. Kemudian, Aji diturunkan di dekat exit tol Ciledug, Jabar.

“Korban berusaha membuka mata dan mulut yang terlakban. Setelah terbuka, mobil yang sebelumnya membawanya sudah tidak ada,” beber Kapolres.

Sementara itu, truk box dibawa kabur oleh pelaku ke arah Barat. Hingga ditemukan di Cirebon dalam kondisi gembok terputus dan muatan rokok sudah raib.

Saat ini, selain menangkap 3 pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (Dy/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim