Perampingan SKPD di Pemprov Jatim Tuntas Bulan Depan

Perampingan SKPD di Pemprov Jatim Tuntas Bulan Depan

TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan perampingan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungannya mulai September 2016, seiring tuntasnya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada bulan yang sama.

“Targetnya tuntas September, kemudian mulai diberlakukan sesuai peraturan yang ada,” ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, seperti dilansir Antara, Kamis, (04/08).

Jika resmi diberlakukan maka dari 49 SKPD di lingkungan kerja Pemprov Jatim, maka SKPD akan berkurang tujuh unit sehingga menjadi 42 SKPD.

Rinciannya, SKPD yang akan dihapus di antaranya Sekretariat Korpri untuk kemudian dimasukkan di salah satu bagian di Biro Organisasi.

Staf Ahli Gubernur yang awalnya lima orang akan berkurang dua orang, kemudian dari 11 biro akan berkurang dua dan tersisa sembilan biro.

Biro dimaksud antara lain Biro Kesmas digabung Biro Kesra menjadi Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial, kemudian Biro Perekonomian digabung dengan Biro Sumber Daya Alam menjadi Biro Perekonomian SDA.

Berikutnya, Dinas Peternakan Jatim digabung dengan Badan Ketahanan Pangan Jatim, serta empat Asisten Sekdaprov berkurang satu orang sehingga tersisa tiga orang.

Sementara itu, draft Raperda terakhir diserahkan ke DPRD Jatim pada 27 Juli lalu, namun karena anggota dewan sedang masuk masa reses maka masih menunggu setelahnya.

“Kami menunggu reses dulu, kemudian mengkonsultasikannya ke Kemendagri untuk perihal substansinya,” ucap Himawan.

Menurut dia, selain ke Kemendagri untuk berkonsultasi, pihaknya juga akan mengkomunikasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum terkait nomenklatur penamaan tiga dinas berkaitan di Pemprov Jatim.

“Seperti Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim yang akan berubah menjadi Dinas PU Pemukiman Prasarana Wilayah dan Perumahan Rakyat,” kata birokrat yang juga akademisi tersebut.

Sedangkan tentang usulan penambahan satu Bakorwil Jember, kata dia, saat ini masih menunggu Permendagri tentang kewenangan Gubernur sebagai perangkat Pemerintah Pusat.

“Sekarang masih empat, yaitu Bakorwil Pamekasan, Madiun, Bojonegoro dan Malang. Khusus pengubahan nama Bakorwil Pamekasan menjadi Bakorwil Madura juga masih menunggu peraturan,” katanya. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim