Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Situbondo

Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Situbondo

TerasJatim.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati (Wabup) Situbondo Ulfiyah (U), untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Wabup Situbondo ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Selain Ulfiyah, Budi menyebut, penyidik antirasuah juga memanggil seorang anggota DPRD Provinsi Jatim berinisial Z untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Inisial Z disebut sebagai anggota DPRD Jatim bernama Zeiniye.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, penyidik KPK juga diturunkan untuk memeriksa 10 saksi di Polres Pasuruan, dan 8 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.

Sepuluh saksi yang dipanggil di Polres Pasuruan, diantaranya pihak swasta berinisial FF dan AAH, wiraswasta berinisial AR dan A, karyawan swasta BI, pensiunan HA, perawat KH, dan notaris AHH.

“Dua orang lainnya adalah staf Wakil Ketua DPRD Jatim 2021-2023 Anwar Sadad berinisial MH, dan Direktur PT Sidogiri Pandu Utama berinisal MLH,” sebutnya, Selasa (20/05/2025).

Sementara 8 saksi yang dipanggil di Kantor Perwakilan BPKP Jatim adalah berlatar belakang pernah atau sedang bekerja di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim, di antaranya berinisial BJ, ES, MN, AB, J, HCB, SHP, dan NAR.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/pengembangan-kasus-dana-hibah-kpk-periksa-eks-ketua-dprd-jatim-di-banyuwangi/

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari 4 tersangka penerima suap, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (Kta/Red/TJ-dari Antara)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim