Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Rumah Mendes Halim Iskandar
TerasJatim.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (06/09/2024).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan korupsi pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim Tahun 2019-2022.
“Bahwan pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (10/09/2024) sore.
Menurut Tessa, dari penggeledahan tersebut, penyidik antirasuah ini menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai dan barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu, pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, pada Kamis (22/08/2024) lalu.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/pengembangan-kasus-suap-dana-hibah-jatim-kpk-periksa-menteri-halim/
Seperti yang diberitakan TerasJatim.com, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Ke-21 tersangka tersebut rinciannya, 4 orang sebagai penyelenggara negara, dan 17 lainnya dari unsur pengurus partai politik tingkat kabupaten, ASN (guru), serta pihak swasta.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022 lalu. (Kta/Red/TJ)