Penyidik KPK Periksa Puluhan Pejabat Pemkot Madiun

Penyidik KPK Periksa Puluhan Pejabat Pemkot Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil puluhan pejabat teras dan kepala SKPD di lingkup Pemkot Madiun, Rabu (30/11).

Mereka seluruhnya diperiksa di Gedung Bhara Mahkota Jalan Pahlawan, milik Polres Madiun Kota.

Tampak Kepala Bappeda Kota Madiun Totok Sugiharto, Kepala BPKAD Agus Purwowidagdo dan Sekertaris Bappeda Dewi Sri Wahjoeni, datang menjalani pemeriksaan.

Kemudian disusul Sekda Maidi bersama Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Andriono Waskito Murti, datang menggunakan mobil plat merah nopol AE 476 BP.

Sedangkan Kepala Disnakersos Suyoto HW dan Kepala Disperindagkoppar Sudandi beserta bendaharanya masing-masing datang menggunakan mobil plat merah dengan plat nomor AE 427 BP.

Selanjutnya Gandhi Hatmoko, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dan Agus Siswanta juga masuk dalam daftar pemeriksaan.

Gandhi mengatakan, kedatangannya di gedung Bhara Mahkota, hanya memenuhi pemanggilan KPK.  Namun, dia enggan menyebut materi tentang pemeriksaan.

Ditanya seputar informasi terkait setoran 2 persen ke Walikota, pihaknya hanya tersenyum. Karena sesuai informasi yang bersangkutan termasuk salah satu pejabat yang menolak memberikan uang setoran.

Sementara itu Agus Siswanta, Kepala DPU menuturkan, kedatangannya hanya memenuhi pemanggilan rekan-rekannya sesama Kepala SKPD. Ia mengakui, saat diperiksa tim penyidik tidak membawa dokumen sama sekali. “Nggak bawa dokumen saya, wong ke sini tadi saya di telepon oleh teman-teman kok,” katanya.

Pemeriksaan juga dilakukan terhapad Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Gembong Kusdwiarto, Kepala Dinas Pendapatan Rusdiyanto, Kasubbag TU RSUD Kota Madiun, Sri Marhaendra Datta, Camat Kartoharjo, Tjatur Wahjoedianto, Camat Taman Doris Eko Prasetyo, Camat Manguharjo, Hidayat, dan Plt Sekretaris DPRD, Agus Triono.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK kali ini tidak lagi berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun (PBM) yang telah menetapkan Walikota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka. Namun penyidik anti rasuah itu tengah mendalami kasus dugaan gratifikasi dan pemotongan anggaran 2 persen dari pos anggaran APBD mulai tahun 2009 hingga 2016. (Bud/Red/TJ/KBRN).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim