Penyidik KPK Kembali Geledah 4 Kantor SKPD Pemkot Madiun

Penyidik KPK Kembali Geledah 4 Kantor SKPD Pemkot Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Penanganan kasus pembangunan Pasar Besar Madiun masih terus bergulir. Pasca penahanan Walikota Madiun Bambang Irianto, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus melakukan sejumlah penggeledahan di Kota Madiun Jawa Timur.

Empat kantor SKPD (Satuan Kerja Perangkat daerah) di gedung Graha Krida Praja atau Gedung bersama Jalan DI. Panjaitan, Kota Madiun kembali didatangi KPK, Kamis (24/11).

Ke empat kantor SKPD tersebut, yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), ruang Inspektorat dan ruang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Di gedung bersama ini, tim KPK yang berjumlah enam orang datang dengan menggunakan tiga kendaraan, langsung menyebar dan menggeledah ruang kerja empat SKPD tersebut. Kepala SKPD pun juga tidak luput dari pemeriksaan.

Penggeledahan berakhir, pukul 13.00 WIB, dengan membawa satu koper warna biru dan satu kardus.

Kepala Bakesbangpol Kota Madiun, Bambang Subanto membenarkan atas pemeriksaan yang dilakukan KPK. Hanya saja, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tersebut tidak merinci materi pemeriksaan.

Sementara itu, Subanto berdalih, kedatangan tim KPK di gedung bersama tidak ada kaitannya dengan keuangan APBD kota Madiun. “Yang dimintai keterangan Dinas PU, Bappeda, Inspektorat dan Kesbang,”ungkapnya.

Selain di gedung bersama, tim penyidik juga menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudmudora), Jalan Mastrip, Madiun.

Di kantor ini tim penyidik KPK juga menggeledah satu persatu ruangan, diantaranya ruang kepala dinas dan bendahara.

Tim KPK datang dengan menggunakan dua kendaraan masing-masing berplat nomor AE 1488 EN dan AE 1041 BI.

Diduga, penyidik KPK masih mengembangkan keterlibatan pihak lain terkait kasus tersebut. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati yang mengatakan bahwa selain Wali Kota Madiun Bambang Irianto, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Besar Madiun dapat bertambah.

Menurut dia, status para saksi yang saat ini masih terus berlanjut proses pemeriksaannya dapat saja berubah menjadi tersangka baru jika di kemudian hari saat pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup untuk mengubahnya menjadi tersangka. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim