Penyidik Ditreskrimsus Usut Graha Wismilak, Ini Kata Kapolda Jatim

Penyidik Ditreskrimsus Usut Graha Wismilak, Ini Kata Kapolda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Polda Jatim tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan akta otentik Graha Wismilak, yang berada di Jalan Raya Darmo, Surabaya.

Usai menyaksikan teatrikal dari komunitas pemerhati sejarah Rooderburg dan Surabaya juang, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, bersama Kakanwil BPN Jatim, Jonahar, menjelaskan status kepemilikan Graha Wismilak di depan awak media, Senin (21/08/2023).

Kapolda menyebut, even hari ini adalah momen bersejarah dimana pada 21 Agustus atau 78 tahun yang lalu, Jenderal Yasin memproklamirkan bahwa Polisi Istimewa Surabaya menjadi Polisi Republik Indonesia (Polri).

“Dan di tanggal yang sama, yaitu 21 Agustus atau 78 tahun yang lalu beliau (Jenderal Yasin) merebut senjata-senjata dari tentara Jepang di tempat ini,” katanya.

Menurutnya, teatrikal tersebut menggambarkan perebutan markas polisi yang saat itu diduduki oleh Jepang pasca pengumuman Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kegiatan kita di tempat ini sekaligus mengingatkan pada jajaran kepolisian generasi muda, bahwa tempat ini adalah tempat yang bersejarah,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Mapolda Jatim itu juga mengatakan, seluruh anak bangsa harus tahu ada sejarah berdirinya Polisi Istimewa kemudian menjadi Polisi Republik Indonesia (Polri) di tempat itu (Gedung Graha Wismilak).

“Jadi teman–teman sudah mendengar apa yang disampaikan pak Kakanwil (BPN Jatim) dan kami sendiri,” sebutnya.

Terkait proses peralihan bangunan yang kini menjadi Graha Wismilak, fakta yang didapat dalam proses penyidikan, diketahui aset itu sudah terdaftar dalam daftar inventaris aset kode Jatim.

“Sehingga proses peralihan harus seijin Kementerian Keuangan, dan ini tidak ada,” tegas Kapolda.

“Pada saat kantor polisi ini berada, ada aktivitas kantor polisi yang kemudian muncul surat-surat administrasi tanah yang memang harusnya dikonfirmasi secara fisik oleh yang menghuni di sini,” sambungnya.

Kapolda menuturkan, hal ini bukan kebetulan, dan memang sudah dirancang bahwa SHGB bangunan tersebut tidak memiliki warkah. Beberapa penegasan dari proses yang harusnya ijin dari Kementerian Keuangan dan warkahnya sendiri, termasuk obyek ukur dari surat sertifikat tanah yang sebetulnya tidak berada di tempat tersebut, namun berada di Jalan Darmo 63-65.

“Sebetulnya obyek itu bukan di sini, tapi ada di sana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan dan kita memastikan ada langkah-langkah dari kita, memastikan proses administrasi ini semua tidak benar,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan ada kesalahan administrasi yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini.

Kapolda pun berharap, aset-aset milik Polri yang digunakan oleh pihak lain dapat segera kembali dimanfaatkan.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/penyidik-ditreskrimsus-polda-jatim-geledah-dan-sita-gedung-graha-wismilak-ada-apa/

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPN Jatim, Jonahar menyebut, terdapat cacat administrasi terkait SHGB 638 dan 639 yang menjadi dasar penempatan Graha Wismilak.

“Yang terbit SK Kakanwil tahun 1992 itu berbeda, yang satu menyatakan A dan satu B. Jadi pemohon memohon yang A tapi yang tercatat B. Seluruh dokumen permohonan yang asli di Kanwil memang tidak ada. Lalu registernya melompat tidak ada nomor 2 SK penerbitan HGB di sini,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim