Penyidik Dihadang Massa Saat Antar Surat Panggilan di Ponpes Ploso Jombang, Ini Langkah Polda Jatim

Penyidik Dihadang Massa Saat Antar Surat Panggilan di Ponpes Ploso Jombang, Ini Langkah Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Beredar luas video ratusan massa di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang menghadang petugas kepolisian dari Polda Jatim, pada Kamis (13/01/2022).

Dalam video yang viral tersebut, seorang petugas kepolisian menyampaikan ke massa yang menghadang, jika kedatangan mereka bukan untuk menggangu, melainkan menyampaikan surat panggilan kepada MSAT (41), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 5 santriwatinya. MSAT sendiri diketahui merupakan putra sekaligus pengasuh ponpes tersebut.

“Tidak, kami tidak menganggu, kami hanya ingin menyampaikan surat untuk Mas Beki, kalau ada, kalau nggak ada nggak papa” ujar salah satu anggota Polda Jatim dalam video tersebut.

Terkait peristiwa penghadangan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan, jika penyidik Polda Jatim datang ke ponpes tersebut untuk mengantarkan surat panggilan terhadap tersangka MSAT. Panggilan itu merupakan panggilan yang kedua.

Atas peristiwa penghadangan yang dilakukan massa itu, penyidik pun akhirnya batal bertemu tersangka MSAT.

Gatot berharap, tersangka MSAT bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Sebab, berkas kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (04/01/2022) kemarin.

“Sementara kami masih melakukan langkah persuasif dan berharap tersangka MSAT kooperatif dan mempertanggungjawabkan atas apa yang dilakukan. Dan selanjutnya akan dilakukan penyerahan ke pihak kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan,” kata Gatot, di Mapolda Jatim, Senin (17/01/2022).

Baca juga: https://www.terasjatim.com/selalu-mangkir-anak-kiai-di-jombang-resmi-masuk-dpo-kasus-pencabulan/

Gatot menambahkan, terkait penerbitan DPO terhadap tersangka MSAT, alasannya karena keberadaan tersangka hingga saat ini tidak diketahui. Dengan demikian, penyidik pun akhirnya menerbitkan DPO.

“Jika yang bersangkutan itu sebagai warga negara yang baik, seharusnya dia mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini. Kalau pekerjaan kami melakukan penyidikan dan pemberkasan, serta penyerahan kepada pihak kejaksaan. Apalagi pihak kejaksaan menyatakan lengkap, ya kami harus menyerahkan tersangka ke kejaksaan,” tandas Gatot.

Yang jelas, sambung Gatot, hingga saat ini penyidik Polda Jatim masih melakukan langkah persuasif. “Ya kami komunikasikan kepada beberapa pihak untuk membantu bagaimana supaya yang bersangkutan (tersangka) itu mematuhi hukum. Itu yang paling penting bagi kami,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim