Penyelundupan Sabu Untuk Pesta Tahun Baru di dalam Lapas Banyuwangi Digagalkan

Penyelundupan Sabu Untuk Pesta Tahun Baru di dalam Lapas Banyuwangi Digagalkan

TerasJatim.com, Banyuwangi – Petugas Lapas Banyuwangi Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 13 paket narkotika jenis sabu yang rencananya akan dimasukkan ke dalam lapas.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKP, yang bertindak sebagai kurir.

Imam menyebut, barang haram tersebut rencananya akan digunakan oleh pemesannya untuk pesta narkoba pada perayaan malam tahun baru di dalam lapas.

“Modusnya sabu-sabu tersebut diselundupkan dalam keripik pisang dan keripik singkong,” ujar Imam, kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Menurut Imam, sepintas memang tidak ada yang aneh pada paket keripik yang dikirimkan oleh AKP tersebut. Namun, setelah diteliti, petugas menemukan beberapa keripik yang sudah dimodifikasi. “Dua keripik direkatkan dengan lem, diantaranya itu (di dalamnya) diberi paket-paket narkoba,” urai Imam.

Imam menambahkan, AKP mengaku disuruh mengirimkan sabu itu oleh warga binaan Lapas Banyuwangi berinisial SAY. Berdasarkan pengakuan AKP, sabu-sabu tersebut untuk persiapan pesta tahun baru. “AKP mengaku dapat upah berupa 0,2 gram sabu dan uang Rp200 ribu,” ungkap Imam.

Dia menjelaskan, pada momen Natal dan Tahun Baru ini, jajarannya memang memperketat pengamanan di lapas/rutan. Sebelumnya, pihaknya juga telah membentuk Satgas Nataru untuk memastikan pelayanan publik serta kondisi keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan tetap kondusif.

“Satgas Nataru adalah strategi kami untuk memastikan pelayanan hukum dan HAM selama momen Nataru berjalan lancar dan aman,” tegasnya.

Sementara itu, Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku AKP sengaja memanfaatkan layanan penitipan barang.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, mengirim makanan berupa nasi, lauk pauk, keripik, dan pakaian untuk salah seorang warga binaan berinisial EC. Namun, setelah kami konfrontir, ternyata paket tersebut untuk warga binaan kami yang lain berinisial SAY,” terang Wahyu.

“Petugas piket pelayanan mengamankan AKP beserta smartphone miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, makanan yang ada barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditujukan kepada EC. Dia pun mengaku bahwa barang tersebut dipesan oleh SAY,” beber Wahyu.

Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Reskoba Polresta Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Reskoba Polresta Banyuwangi menemukan sabu seberat 8,53 gram. Sabu sebanyak itu diselundupkan dalam keripik pisang sebanyak 9 paket, dan di dalam keripik singkong sebanyak 4 paket.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik, kami siap mendukung penyidik dalam mengungkap kasus ini,” pungkas Wahyu. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim