Pensiunan PNS di Pacitan Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha

Pensiunan PNS di Pacitan Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha

TerasJatim.com, Pacitan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan 1 orang tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

Sebelumnya, Kejari setempat telah lebih dulu menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda Aneka Usaha menjadi tersangka, atas tindak pidana korupsi penyertaan modal perusahaan milik daerah.

Mantan Dirut itu dinyatakan bersalah, karena terbukti telah memanipulasi data serta membuat LPJ fiktif selama menjabat pada 2010-2011 silam, dan divonis 1,6 tahun penjara, serta diminta untuk mengembalikan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan Hendri Antoro mengatakan, penetapan tersangka baru yang diketahui berinisial M, seorang pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Pacitan itu, telah dilakukan pada 28 September 2021 dan telah melalui proses tahapan pemeriksaan puluhan saksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, 1 orang (pensiunan PNS) itu yang kita anggap mempunyai beban pertanggungjawaban hukum. Sangkaan sementara, pasal 2 dan pasal 3,” ujar Kajari Pacitan kepada TerasJatim.com, di kantornya, Jumat (31/12/2021).

Saat ini, lanjutnya, Kejari Pacitan sedang melangkapi berkas perkara untuk proses tahap 2 atau tahap pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum. “Karena di bulan (Desember) ini tidak memungkinkan, akan kita rencanakan secepatnya minggu depan atau awal tahun 2022,” katanya.

Tersangka, kata Kajari, sejauh ini tidak mempersulit proses tahapan-tahapan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan setempat. Meski demikian, Hendri berharap kasus tersebut makin cepat diselesaikan, maka akan semakin baik dan tidak berlarut-larut.

“Saat ini kami anggap (tersangka) koorperatif, tidak mempersulit sama sekali. Tinggal menyelesaikan administrasinya, karena setelah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum harapan kami tidak dalam waktu yang lama akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, agar penanganan perkara tidak larut-larut. Kami ingin lebih cepat lebih baik,” pungkasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim