Penjual Kue dan Nasi Bungkus, Nekat Nyambi Jadi Muncikari

Penjual Kue dan Nasi Bungkus, Nekat Nyambi Jadi Muncikari

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan Agus Andreawan (27), warga Kutisari Surabaya di sebuah kamar kos di Dukuh Kupang Surabaya, lantaran diduga terlibat dalam kasus traficking.

Agus yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual kue dan nasi bungkus itu, nekat nyambi menjadi muncikari dengan menjajakan ST, wanita 32 tahun kepada pria hidung belang, lewat jejaring sosial Facebook.

Saat dibekuk petugas, Agus mengaku hanya menolong korban karena kesulitan uang.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, modus trafficking yang dilakukan tersangka adalah dengan cara memasarkan korban melalui jejaring sosial Facebook (FB). Kepada pria hidung belang, tersangka menawarkan tarif Rp700 hingga Rp1,5 juta untuk sekali kencan.

“Dari harga tersebut, tersangka mendapat bagian Rp100 hingga Rp300 ribu,” terang Shinto.

Kepada petugas pria yang rambutnya dicat dengan warna emas ini mengaku mengenal ST dari rekannya, yang menceritakan bahwa ST tengah butuh uang karena terbelit hutang.

“Saya baru kenal satu bulan. Awalnya dia minta ke saya sendiri, ingin dicarikan pelanggan. Karena dia tidak punya medsos (FB), jadi minta bantuan ke saya,” kata Agus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/11).

Mendengar keluhan ST, Agus kemudian membantu menawarkan ST lewat Facebook. Lewat jasanya, ST puluhan kali dikencani lelaki hidung belang.

Saat dilakukan pendalaman oleh petugas, terungkap bahwa Agus tidak hanya memiliki satu anak buah, namun dia ternyata muncikari kawakan dan memiliki tiga pekerja seks komersial (PSK) lainnya.

“Dari penyelidikan, ada tiga lagi jaringan tersangka ini. Itu berdasarkan foto-foto yang kita lihat di WA (WhatsApp) tersangka,” tegas Shinto.

Petugas mengamankan Agus bersama barang bukti berupa sebuah HP, uang tunai Rp500 ribu dan lima lembar slip bukti transfer.

Kini Agus harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP tentang ikut serta atau mempermudah perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim