Pengusaha di Jalan Irian Situbondo, Keluhkan Tingginya Retribusi Sewa Lahan

Pengusaha di Jalan Irian Situbondo, Keluhkan Tingginya Retribusi Sewa Lahan

TerasJatm.com, Situbondo – Sejumlah pengusaha pertokoan di jalan Irian Jaya Situbondo mendaulat DPRD setempat untuk turun tangan mengatasi tingginya kenaikan retrebusi sewa lahan yang harus ditanggungnya.

Pengusaha pertokoan sebelumnya sudah beberapa kali melakukan  protes ke Pemkab Situbondo, namun belum mendapatkan tanggapan serius dari Bupati Dadang Wigiarto. Bahkan selama ini mereka kerapkali diancam toko mereka akan disegel.

Linda Indrawati, yang mewakili sejumlah pengusaha pertokoan mengatakan, Pemkab Situbondo menaikkan retribusi yang dianggap sangat memberatkan pengusaha. “Kami dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian sebagai syarat legalitas untuk menempati toko. Bagi kami pemkab melakukan pemaksaan dan ini sangat membebani kami,” ujarnya, Minggu (04/11).

Menurutnya, pengusaha pertokoan diminta membayar 25 hingga 30 juta rupiah pertahun. Namun karena kenaikan retribusi tersebut juga berlaku bagi bangunan toko 3 lantai, yaitu dihitung kelipatannya, hingga pengusaha harus menanggung retribusi sekitar 120 jutaan pertahunnya.

Padahal, sebelumnya pengusaha hanya membayar Rp40 ribu permeter persegi. Jadi pertahunnya mereka hanya membayar sekitar Rp.7 jutaan.

Menurut Linda, terkait retribusi yang baru, dirinya dan pengusaha pertokoan lainnya akan tetap membayar dengan retribusi ketentuan yang lama.

Sekitar 19 pengusaha toko di jalan Irian Jaya ini menempati tanah milik Pemkab Situbondo. Namun para pengusaha merasa keberatan jika pemkab menaikkan retrebusi sebesar Rp200 ribu permeter perseginya. Kenaikan ini sudah berlaku sejak 2012 silam.

Linda mengatakan, seharusnya pemkab melihat pertumbuhan ekonomi jika akan menaikkan retribusi. Pasalnya keberadaan pengusaha juga mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi di Situbondo.

Lebih jauh Linda mengatakan, dirinya menempati pertokoan di jalan Irian Jaya sudah generasi ke empat. Leluhurnya membangun pertokoan di atas tanah pemkab sejak 1949. “Semua pertokoan dibangun sendiri di atas tanah milik Pemkab Situbondo. Jadi para pengusaha pertokoan akan tetap bersinergi dengan pemerintah,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, sambung Linda, para pengusaha pertokoan meminta DPRD Situbondo untuk memfasilitasi, karena kenaikan retribusi yang dipatok pemkab dianggap tidak realistis.

Dengan kebijakan Pemkab Situbondo yang dinilai tak relevan, sudah banyak pengusaha di jalan Irian Jaya yang pindah usahanya ke daerah lain, seperti  Banyuwangi, Jember dan juga Lumajang.

Menanggapi hal ini Pemkab Situbondo, melalui Kepala Disperindag Hj Tutik Margiyanti menegaskan, kenaikan retribusi bagi pertokoan di jalan Irian Jaya itu sudah sesuai ketentuan Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Nomor 23 tahun 2011.

Tutik mengaku baru menerima pelimpahan kewenangan penarikan retribusi dari DPPKAD sejak Januari 2018 lalu. Namun penentuan retribusi tersebut sudah melalui survey saat menyusun Perda.

Tutik menjelaskan, kenaikan retribusi sebesar Rp200 ribu permeter persegi, sudah berlaku sejak 2012 silam. Protes para pengusaha pertokoan itu berdampak terhadap Pendapatan Asli Darerah (PAD) melalui sektor retribusi.

Tutik mengatakan, sesuai target DPPKAD jumlah total retribusi sebesar Rp962 juta. Namun hingga menjelang akhir tahun ini realisasinya hanya 18 persen, yaitu Rp189 juta. “Setelah dievaluasi, penyebabnya karena pengusaha pertokoan keberatan membayar retribusi sesuai ketentuan Perda,” jelas Tutik.

Meski demikian, sambung Tutik, aspirasi para pengusaha itu akan disampaikan ke Bupati Situbondo, karena itu merupakan kebijakan bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Priyanto, mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi keluhan pengusaha untuk mencarikan titik temu. “Para pengusaha beranggapan bahwa tidak semua bangunan toko di jalan Irian Jaya dibangun Pemkab Situbondo. Namun kami di komisi II akan memfasilitasi aspirasi mereka,” ungkap Hadi.

Hadi menambahkan, pihaknya meminta agar pemkab melakukan iventarisir ulang terhadap aset pertokoan yang ada. Sebab jika bangunan toko 3 lantai yang dibangun oleh pengusaha sendiri juga dibebani retribusi, maka para pengusaha jelas merasa terbebani. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim