Pengurusan Surat Pindah Pilih Pemilu, Ditutup 18 Maret

Pengurusan Surat Pindah Pilih Pemilu, Ditutup 18 Maret

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim meminta masyarakat yang berniat akan pindah tempat dalam mencoblos, untuk segera mengurus surat pindah pilih ke KPU Kabupate/kota setempat.

Pasalnya batas untuk mengurus surat pindah pilih dalam Pemilu 2019 mendatang masih terbuka hingga 30 hari sebelum hari H, yakni pada tanggal 18 Maret 2019 mendatang.

“Saat ini masih ada kesempatan untuk pemilih yang tanggal 17 April itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat sesuai alamat KTP. Dapat mengurusnya di tempat asal, atau di tempat kedatangan,” kata Nurul Amalia, anggota KPU Jatim divisi Data dan Informasi.

Selain itu, kata Nurul, untuk WNI yang berada di luar negeri dapat mengurusnya di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia). Syaratnya, dengan membawa identitas yang masih berlaku berupa KTP atau Paspor sebagai alat verifikasi. Selain itu, saat memilih di tempat kedatangan harus membawa formulir A5 sebagai bukti pindah pilih.

“Kalau ada bawa formulir C6, jika tidak adapun tetap dapat memilih dengan datang saja ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan membawa identitas diri. Yang paling penting untuk disiapkan adalah mengecek nama pemilih di DPT melalui lama infopemilu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Pemilu di Playstore dan Appstore,” imbuhnya.

Nurul mengatakan, untuk warga Surabaya yang berada di luar negeri tidak terlalu banyak, hanya di angka puluhan saja. Sementara surat suara untuk WNI yang berada di luar negeri sudah mulai dikirim, pada Jumat (22/02/19),

WNI yang berada di luar negeri, lanjut Nurul, hanya mendapat dua surat suara yakni untuk memilih presiden dan wakil presiden serta DPR RI Regional DKI Jakarta. “Hanya bisa memilih untuk Pilpres dan DPR RI DKI Jakarta, ini sesuai dengan undang-undang,” kata Nurul.

Nurul berharap, WNI dimanapun berada untuk segera mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan namanya tertera di sana. “Kalau tidak ada pun, anda tetap bisa memilih tetapi tidak bisa melakukan pindah pilih. Jadi segera dicek nama anda agar tidak kehilangan hak pilih,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim