Pengumuman Tahapan Pendaftaran Paslon Pilgub Jatim Dimulai 1 Januari 2018

Pengumuman Tahapan Pendaftaran Paslon Pilgub Jatim Dimulai 1 Januari 2018

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim akan memulai tahapan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur 2018 dari jalur partai politik pada 1 Januari 2018 mendatang.

Menurut Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data, Choirul Anam, tahapan ini dimulai pada tanggal 1-7 Januari 2018 KPU Jatim akan melakukan tahap pengumuman pendaftaran paslon di media massa.

Menurutnya, konten pengumuman pendaftaran paslon yang akan disiarkan di beberapa media massa sudah dipersiapkan sejak hari ini. “Beberapa masih belum,” katanya.

Pendaftaran Paslon baru akan dilakukan setelah tahap pengumuman, yakni pada 8-10 Januari 2018. Pendaftaran paslon ini akan diterima oleh KPU Jatim dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. “Kecuali pada hari terakhir, ya. Rabu (10/01/2018), kami akan membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB,” ujar Choirul Anam.

Meski demikian, dia berharap agar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jatim 2018 mendaftar ke KPU Jatim di awal-awal kesempatan. “Meskipun jarang terwujud. Karena sesuai pengalaman selama ini, mesti di akhir waktu. Di hari akhir, di jam-jam terakhir,” katanya.

Setelah tahap pendaftaran paslon dilengkapi semua dokumen persyaratan selesai, KPU akan mulai mengumumkan dokumen syarat paslon itu ke website KPU Jatim. Hal ini bertujuan agar seluruh dokumen paslon itu mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

“Contoh, terkait ijazah masing-masing calon. Barangkali masyarakat punya tanggapan tentang ijazah itu,” ujar Choirul.

Sementara, berkaitan pemeriksaan kesehatan paslon, KPU sudah akan melakukannya begitu ada paslon yang mendaftar sejak 8 Januari sampai 15 Januari.

“Pemeriksaan kesehatan ini lumayan pendek. Makanya kami berharap paslon mendaftar di awal-awal. Kalau di akhir-akhir, waktu yang dipunyai hanya lima hari sampai 15 Januari,” katanya.

KPU Jatim telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi kesehatan, baik dengan Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim. “Proses pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan di Rumah Sakit  Dr Soetomo Surabaya,” katanya.

Bila nanti ada pasangan calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Choirul Anam mengatakan, akan memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk menggantinya.

Setelah seluruh tahapan pendaftaran paslon ini terpenuhi, KPU Jatim akan mengumumkan penetapan paslon di Pilgub Jatim yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pilgub Jatim 2018 pada 12 Februari 2018 nanti. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim