Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah, KPK Geledah Sejumlah Rumah di Jatim
TerasJatim.com – Sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024 hari ini, tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Jatim.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, upaya paksa itu berkaitan dengan kasus suap dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Tessa menyebut, lokasi penggeledah dilakukan di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta di Pulau Madura, yakni di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.
Dari sejumlah lokasi itu, KPK menyita beberapa barang. Salah satunya uang senilai Rp.380 juta yang diyakini berkaitan dengan kasus ini.
“Penyitaan diantaranya beberapa uang kurang lebih Rp.380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah,” beber Tessa, saat menggelar konferensi pers, Jumat (12/07/2024) sore.
Selain itu, sambung dia, KPK juga menyita alat bukti lain seperti ponsel dan sertifikat rumah.
Tessa menjelaskan, dalam pengembangan kasus suap ini, penyidik antirasuah telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” sebutnya.
Meski begitu, Tessa enggan merinci identitas para tersangka. Namun, yang pasti 3 tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, dan satu diantaranya berstatus sebagai staf pejabat.
Untuk diketahui, aksi penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Sahat sudah divonis bersalah dan dipidana 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (29/09/2023) lalu. (Mi/Kta/Red/TJ)