Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Menteri Halim
TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pengembangan terkait penyelidikan kasus suap dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Terbaru, penyidik antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, sebagai saksi dalam kasus tersebut, Kamis (22/08/2024).
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam lamanya, Abdul Halim menceritakan dirinya dimintai keterangan terkait permasalahan dana hibah di Jatim.
“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata pria yang juga kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ini, Kamis sore.
Abdul Halim diketahui sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019. Halim pun pun menepis jika dirinya pernah menerima anggaran pokok pikiran (pokir).
Seperti diberitakan TerasJatim.com, saat ini KPK tengah mendalami soal dugaan suap pokir terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Lewat pengembangan ini, KPK tengah mencekal 21 orang yang berpotensi akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing 4 orang penyelenggara negara dan staf penyelenggara negara, yang berperan sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya dari unsur swasta, ASN, pengurus parpol di daerah, serta pihak swasta sebagai pemberi suap.(Kta/Red/TJ)