Pengembangan Kasus Meledaknya Petasan di Sambilawang Ponorogo, Polisi Kembali Bekuk 5 Tersangka, 1 Buron

Pengembangan Kasus Meledaknya Petasan di Sambilawang Ponorogo, Polisi Kembali Bekuk 5 Tersangka, 1 Buron

TerasJatim.com, Ponorogo – Terkait pengembangan kasus petasan yang meledak di Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo beberapa waktu lalu, Polres Ponorogo kembali menangkap 5 orang tersangka. Para tersangka berinisial H, S, TK, WNH dan LL, yang merupakan warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal. Namun masih ada 1 tersangka yang kini melarikan diri ke Sumatera, dan menjadi DPO.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo mengatakan, penetapan 5 tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari kasus meledaknya petasan yang menyebabkan jari tangan kanan korban hancur.

“Ini pengembangan kasus mercon atau handak pada 4 April 2022 lalu. Hasil pengembangan menambah 4 tersangka, H (39), S (19), TK (29), WNH (20),” kata Catur, Jumat (29/04/2022).

Catur menyebut, untuk tersangka LL, saat ini berstatus DPO karena melarikan diri ke Sumatera. Namun pihaknya berusaha untuk mencari dan menangkapnya. “Kita akan kejar terus satu tersangka ini,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengungkapkan, penangkapan terhadap 5 tersangka baru ini merupakan dari pengembangan dan olah TKP di Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal. “Kita dalami, kemudian ditemukan fakta ada tersangka lain. Peranan mereka ada yang menjadi donatur dan termasuk meracik petasan kemarin,” ungkapnya

Hasil dari patungan tersebut terkumpul uang Rp.1 juta rupiah, yang kemudian digunakan untuk membuat ribuan mercon. Para donatur, lanjut Jeifson, ada yang memberikan mulai dari Rp50 ribu hingga lebih. Rencananya, para tersangka ini membuat ribuan mercon yang akan dipasang di balon udara.

“Mereka secara sukarela patungan memberi uang untuk membuat petasan yang akan digantung di balon udara,” papar Jeifson

Dari kasus ini, Polres Ponorogo mengamankan total 12 tersangka. “Ada satu yang melarikan diri ke Sumatera namun akan tetap kami kejar,” pungkasnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ledakan-mercon-yang-menghancurkan-tangan-seorang-pemuda-di-ponorogo-polisi-amankan-7-tersangka/

Sebelumnya, kasus ini terungkap usai meledaknya sebuah petasan di tangan IK (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, pada Senin (04/04/2022) malam. Polisi menetapkan 7 tersangka, masing-masing AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T.

Di rumah salah satu tersangka, polisi juga menemukan barang bukti sebanyakj 1.238 selongsong petasan, 1 buah plastik sisa ledakan, 7 buah paralon, 1 bende buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, serta 2 plastik aluminium powder.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim