Pengedar Sabu asal Carangpuspo Jombang Dibekuk Polisi di Warung Kopi

Pengedar Sabu asal Carangpuspo Jombang Dibekuk Polisi di Warung Kopi

TerasJatim.com, Jombang – Unit Reskrim Polsek Plandaan Polres Jombang membekuk Nasrullah Hidayat  alias Anas (25), warga Dusun Carangpuspo Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, saat akan bertransaksi sabu-sabu di warung Dusun Bunder Desa Gebangbunder Kecamatan Plandaan, Selasa (19/09) malam, pukul 22.30 WIB.

“Pelaku dibekuk petugas, saat akan bertransaksi sabu. Barang bukti yang berhasil disita yakni, satu klip diduga berisi sabu seberat 0,27 gram dan satu bungkus rokok,” kata Kasubbaghumas Polres Jombang Iptu Subadar, Rabu (20/09) pagi.

Masih kata Subadar, penangkapan terhadap Anas berawal dari informasi masyarakat, jika di warung milik warga berinisial RO akan ada transaksi sabu oleh salah satu pengedar.

Setelah mengantongi ciri-ciri pengedarnya, petugas segera menuju warung tersebut dengan menyamar sebagai pembeli.

Tak lama berselang, datang seorang pria yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang dikantongi petugas.

Saat itu juga dua petugas yang sudah berada di dalam warung menyergapnya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku berikut barang bukti yang ditemukan ke Polsek Plandaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman huluman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim