Pengedar di Trenggalek ini Simpan Ribuan Pil Koplo di Dalam Kompor

Pengedar di Trenggalek ini Simpan Ribuan Pil Koplo di Dalam Kompor

TerasJatim.com, Trenggalek – Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap Bambang Purwanto (42), warga asal Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, lantaran kedapatan menyimpan ribuan butir pil jenis dobel L.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya atas laporan masyarakat yang resah bahwa pelaku disinyalir sering mengedarkan pil dobel L di wilayah Kecamatan Karangan.

“Tersangka ditangkap tadi pagi sekira pukul 07.00 Wib di rumahnya, lengkap dengan barang bukti total 1.079 butir pil Dobel L,” ungkap Calvijn, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Selasa (04/02/20) siang.

Calvijn menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan pil dobel L di wilayah Kecamatan Karangan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sekaligus menindaklanjuti informasi tersebut.

Tepat pada Selasa (04/02/20) pagi, sekira pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan H (Saksi) di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan pil dobel L sebanyak 77 butir dalam kemasan plastik warna hitam dan dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.

“Dari hasil interogasi, H memperoleh barang tersebut dari tersangka BP senilai senilai Rp.200 ribu tapi masih ngutang dan transaksi itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2020 sekira pukul 01.00 WIB di rumah tersangka BP,” urai Calvijn

Tak mau kehilangan buruannya, petugas lantas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka lengkap beserta barang bukti diantaranya 982 butir pil dobel L.

“Untuk mengelabui petugas tersangka BP ini menyembunyikan barang bukti pil dobel L dengan cara dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hitam yang dimasukkan di dalam kompor minyak di dapur rumahnya.” imbuhnya.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama petugas juga mengamankan E (saksi) di rumahnya di Desa Bulungagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, karena kedapatan memiliki pil dobel L sebanyak 20 butir kemasan plastik hitam yang juga diperoleh dari tersangka BP.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena dari hasil interogasi kepada tersangka, barang bukti pil double L tersebut didapat dengan cara membeli senilai Rp.1 juta rupiah per-seribu butir dari seseorang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.

Kini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Trenggalek, dan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subs Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim