Pengancam Anies Resmi Tersangka, Ini Motifnya

Pengancam Anies Resmi Tersangka, Ini Motifnya

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, masih melakukan penyelidikan atas kasus pengancaman terhadap Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anis Baswedan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, usai menangkap pelaku yang bernama Arjun Wijaya Kusumo (24), warga asal Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, penyidik juga telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk 2 saksi ahli dari ITE dan ahli bahasa.

Penyidik, kata Dirmano, juga mendapati bahwa pelaku tidak berafiliasi dengan kelompok maupun partai politik manapun.

“Motif pelaku bahwa tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di TikTok dengan spontan mengomentari dengan nada mengancam akan menembak salah satu paslon capres,” ujar Dirmanto, Rabu (17/01/2024) sore.

“Tersangka dikenakan Pasal 29 Undang Undang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp.750 juta,” sebutnya.

Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, penyidik juga sudah menyita barang bukti, yakni screenshot komentar di salah TikTok, HP dan satu akun TikTok.

Dirmanto memastikan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/pelaku-yang-ancam-tembak-kepala-anies-diciduk-di-jember/

Seperti diberitakan TerasJatim.com, Arjun Wijaya Kusumo (AWK), ditangkap tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jatim, atas kasus pengancaman terhadap Capres no urut 1, Anies Baswedan.

Arjun dibekuk di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Arjun merupakan pemilik akun TikTok @rifanariansyah. Lewat akunnya, dia berkomentar bakal menembak kepala Anies Baswedan, saat capres nomor urut 01 itu live TikTok. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim