Pengambilan Foto dan Video di Balai Pemuda Untuk Komersil Harus Bayar, Selfie Gratis
TerasJatim.com, Surabaya – Pemkot Surabaya memastikan, pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya berbayar hanya untuk kepentingan komersial. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 7 tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana isinya pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenakan tarip Rp.500 ribu per 3 jam.
“Sebelumnya kami mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai. Namun, kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial, kalau hanya untuk pribadi ya gratis lah, bebas. Karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digaris bawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” jelas Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah, Rabu (17/01/2024) siang.
Menurutnya, kepentingan komersial itu seperti foto produk, foto iklan, foto preweding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip, serta kepentingan komersial lainnya. Hal inilah yang dikenai retribusi sebesar Rp.500 ribu per 3 jam, sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan.
“Perda itu digedok pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024, dan sampai saat ini masih terus kami sosialisasikan, termasuk penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda, itu sebenarnya untuk sosialisasi Perda ini,” kata dia.
Meski tujuannya baik untuk sosialisasi Perda, namun ternyata penempelan kertas pengumuman itu memunculkan polemik. Sehingga pihaknya langsung mencabut kertas pengumuman tersebut. “Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku Perda tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mengapresiasi pencabutan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu. Sebab, pengumuman yang mewajibkan bayar retribusi Rp.500 ribu bagi yang mengambil foto dan video di Balai Pemuda itu, dapat menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
“Makanya ketika ini ramai, saya minta pengumuman itu dicabut, dan Alhamdulillah sekarang sudah dicabut karena itu bisa menimbulkan salah tafsir bagi para pengunjung,” kata Anas.
Anas yang juga Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya itu juga menjelaskan, sebenarnya retribusi itu diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang membutuhkan situasi serta kondisi khusus. Contohnya membutuhkan back ground kosong dari pengunjung lainnya.
“Misalnya foto atau video preweding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan ini diminta supaya mengajukan surat pemberitahuan izin dulu ke kantor Balai Pemuda atau Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Surabaya,” sambung dia.
Sementara untuk kegiatan foto atau video non komersial bagi pengunjung atau untuk koleksi pribadi tidak diberlakukan aturan tersebut. Bahkan, ia juga menegaskan, para pengunjung tidak perlu ragu untuk berfoto atau mengambil video dari gadgetnya kalau tidak untuk kepentingan komersial. “Foto, selfie bersama teman atau keluarga tidak berlaku retribusi ini,” tegasnya.
Bahkan, Anas memastikan, pihaknya akan menolak apabila ada warga yang berfoto atau mengambil gambar video di Balai Pemuda untuk kepentingan pribadi, dikenakan retribusi. Apalagi, hasil foto atau video yang mereka ambil di Balai Pemuda itu mereka upload di akun pribadi media sosialnya, sehingga secara tidak langsung akan mengenalkan Balai Pemuda ke masyarakat luas.
“Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya. Kini, tempat tersebut sudah banyak dikunjungi warga dan wisatawan, sehingga ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Surabaya,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)