Pengacara La Nyalla Akan Laporkan Kejati Jatim Ke Jaksa Agung

Pengacara La Nyalla Akan Laporkan Kejati Jatim Ke Jaksa Agung

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 12 April 2016, kembali mengeluarkan Sprindik baru yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.

Menyikapi hal tersebut, tim pengacara Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti langsung bereaksi dan berencana akan mengadukan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Amir Burhanudin, salah satu kuasa hukum La Nyalla, pihaknya  menilai ada maksud dan tujuan tertentu di balik pengeluaran sprindik dan surat penetapan tersangka.

“Kami akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung terkait dengan munculnya sprindik baru kasus dana Hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham IPO Bank Jatim,” katanya.

Lanjut Amir, pihaknya berharap Kejaksaan Agung, untuk dapat menertibkan bawahannya yang ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Jika  tidak bisa menertibkan anak buahnya, kita akan lapor ke Presiden,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, dalam surat yang dikirim tersebut juga akan dilampiri putusan hasil praperadilan kasus yang sama yang dimenangkan oleh La Nyalla dari PN Surabaya.

Amir menjelaskan, mengacu isi putusan praperadilan, seharusnya pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat membaca dengan seksama secara keseluruhan. “Mulai dari pertimbangan sampai amar putusan, perkara dugaan korupsi tersebut (dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim), seharusnya sudah tidak bisa dibuka kembali,” tegasnya.

Pihaknya berharap, sebagai institusi hukum harusnya Kejati paham akan aturan yang dibenarkan dalam menempuh proses hukum. “Kalau Kejati Jatim mengeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi, ini perbuatan salah yang diulang lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali mengeluarkan dua Sprindik baru yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim yang diperuntukan guna pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, senilai Rp. 5.3 M. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim