Penetapan Tersangka Kasus Angkutan Beras Raskin, Polres Sumenep diPra-Peradilankan

Penetapan Tersangka Kasus Angkutan Beras Raskin, Polres Sumenep diPra-Peradilankan
Tampak suasana sidang Pra-Peradilan di PN Sumenep

TerasJatim.com, Sumenep – Tersangka dugaan penyelewengan distribusi raskin untuk Kecamatan Kangayan, Suryadi bin Syamsuri, warga Desa Kasengan Kecamatan Manding Sumenep Jawa Timur, tidak puas dengan penetapan tersangka atas dirinya yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Dirinya mempraperadilankan Polres Sumenep dengan alasan salah dalam penetapan tersangka kasus tersebut.

Pengacara tersangka Suryadi, H Mustafad R mengatakan, permohonannya terkait adanya penetapan tersangka Suryadi bin Syamsuri, terkait kasus tipikor raskin yang terjadi pada 9 Juli 2015 lalu.

“Kami melakukan upaya hukum dengan mengadakan pra-peradilan. Dasar kami di KUHAP ada tindakan lain. Itu yang kami gunakan pra-peradilan kepada Polres Sumenep atas penetapan tersangka klien kami Suryadi,” terangnya kepada Terasjatim.com, Selasa sore (22/03).

Mustafad menjelaskan, pada tanggal 16 maret 2016 kemarin, pihaknya mengajukan pra-peradilan Polres Sumenep ke Pengadilan Negeri Sumenep, dengan dasar adanya hal yang janggal dalam penetapan tersangka.

Peristiwanya terjadi saat penggerebekan kapal layar motor (KLM) Cinta Mekkah yang mengangkut raskin yang tujuan sebenarnya dari pelabuhan Gresik Putih menuju ke Kangayan. Tapi oleh nahkoda kapal dibelokkan ke pelabuhan Desa Nambakor Kecamatan Saronggi.

Di Saronggi inilah kemudian tertangkap tangan oleh tim Resmob Polres Sumenep bersama Polairud. “Nahkoda kapalnya atas nama Saharuddin. Tapi masalah itu oleh Polairud sudah diputus di pengadilan, bukan masalah tipikornya tapi ijin pelayaran. Anehnya, tujuan kapal ke Kangayan yang membelokkan ke Saronggi adalah nahkoda Saharuddin, tapi yang dijadikan tersangka tipikor justru malah Suryadi,” imbuh Mustafad membela kliennya.

Padahal menurutnya, Suryadi hanya penyedia jasa angkut atas nama CV Utama Mandiri di pelabuhan bongkar muat Gresik Putih.

Tapi menurutnya, alasan polisi, karena Suryadi tidak melaksanakan pendistribusian raskin sesuai tujuan. “Tapi versi kami, pak Suryadi tidak ada indikasi melawan hukum karena pak Suryadi sudah menyerahkan wewenang ke nahkoda. Itu seharusnya Saharuddin tersangka. Apalagi Saharuddin bukan bawahan pak Suryadi, kapalnya hanya disewa. Hubungannya hanya sewa angkut.  Saharuddin nahkoda kapal milik pak Askan,” urainya.

Anehnya, versi Mustafad, penyidik Polres Sumenep ngotot Suryadi yang dijadikan tersangka, sehingga pihaknya menuding ada kesalahan dalam menetapkan tersangka.

Selain itu, kejadiannya tanggal 9 juli 2015, tapi laporan baru dibuat oleh Polres Sumenep pada 23 Juli 2015.

Sementara itu, sidang pembacaan permohonan pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal Yuyuk Lasusi mengatakan, sidang akan dilaksanakan selama tujuh hari.

Untuk itu pihaknya meminta kepada pemohon dan termohon untuk memaksimalkan waktu yang ada. ”Kalau ada yang tidak hadir, baik itu pemohon atau termohon maka sidang tetap kami lanjutkan,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin mengatakan, semua warga negara di mata hukum sama, termasuk warga negara yang ditetapkan tersangka punya hak untuk mengajukan gugatan pra-peradilan, hal itu untuk menguji langkah upaya paksa yang dilakukan penyidik Polres Sumenep.

“Nanti ketemunya di sidang pengadilan. Pemohon tentu juga sudah menyiapkan materi tuntutannya. Penyidik Polres sudah siap karena kami merasa sudah melakukan tahapan penyidikan dengan benar,” ujar Hasanuddin. (Anw/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim