Pendekar Asal Nganjuk Tewas Dikeroyok, 5 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Pendekar Asal Nganjuk Tewas Dikeroyok, 5 Pelaku Ditangkap, 1 Buron
(Foto: Antara)

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pendekar yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan, yang terjadi pada Kamis (19/08/21) malam lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A Yusep Gunawan mengungkapkan, dalam peristiwa tersebut Bagus Hermadi (24), pria asal Nganjuk Jatim, yang tinggal di kos Jalan Kalijaran, Kecamatan Sambikerep Surabaya, meregang nyawa.

“Kejadiannya sekitar pukul 23.15 WIB pada 19 Agustus 2021. Korban yang dibonceng temannya mengendarai sepeda motor dipepet oleh rombongan pelaku yang saling berboncengan menggunakan tiga unit sepeda motor,” ujarnya saat konferensi pers di Surabaya, dilansir Antara, Senin (24/08/21).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (olah TKP), korban Bagus Hermadi tewas seketika di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, 5 orang pelaku telah ditangkap, masing-masing berinisial BY, KM, JK, ST dan NR. Mereka semuanya warga asal Surabaya.

Dari kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau dan sangkur.

“Ada lagi satu pelaku masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” sebut Yusep.

Yusep membenarkan korban yang terbunuh adalah seorang pendekar dari salah satu padepokan pencak silat. Namun Yusep menegaskan motif pembunuhan tidak ada hubungannya dengan bentrok antar padepokan pencak silat.

“Motifnya karena rombongan pelaku terprovokasi oleh korban yang dirasa arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya,” tuturnya.

Dari pengakuan kelima pelaku, mereka mengaku kemana-mana selalu membawa senjata tajam. “Para pelaku ini juga bukan dari kelompok geng. Karena tempat tinggal mereka tidak berasal dari satu kampung. Pekerjaannya juga macam-macam, ada yang pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta. Para pelaku juga tidak mengenal korban,” imbuh Yusep.

Kini para pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan akan dijerat dengan Pasal 340, dan atau Pasal 338, dan atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Voi/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim