Pendataan Penerima BLT di Pacitan Lambat, Apa Alasannya?

Pendataan Penerima BLT di Pacitan Lambat, Apa Alasannya?

TerasJatim.com, Pacitan – Bupati Pacitan Indartato mengakui, jika pendataan untuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Pacitan Jatim, sedikit lambat.

Hal ini karena pihaknya bersama tim dan instansi terkait masih menyesuaikan aturan-aturan serta masih mencocokkan data, agar ke depan tidak timbul persoalan. Sehingga, hal tersebut membuatnya cukup berhati-hati dalam menentukan langkah maupun kebijakan.

“Kami masih menyesuaikan aturan. Saya khawatir, begitu dilaksanakan aturannya berubah. Sebenarnya saya inginnya juga cepat. Jadi ini hanya sifat kehati-hatian saja yang menjadikan agak lambat. Mudah-mudahan tidak sampai akhir bulan, mungkin hari Rabu atau Kamis sudah selesai semua, karena kami juga pengin mencocokkan datanya dulu supaya nanti tidak dobel,” ungkap Indartato kepada TerasJatim.com, Senin (27/04/20).

Terkait hal itu, ia mengatakan, bahwa di Tahun 2020 ini Pacitan mendapat 47 ribu untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dari jumlah tersebut, pihaknya mendata masih ada 23 ribu kepala keluarga (KK) yang belum mendapat BPNT atau yang nantinya diarahkan untuk mendapat BLT.

“Kalau kita data, yang belum dapat itu masih sekitar 23 ribu. Saat ini kita mengusulkan ke Pemprov dan Pusat 23 ribu itu, sehingga datanya lambat karena masih kita cocokkan dengan NIK, agar penerima itu jelas dan tidak salah sasaran. Saya menyadari pekerjaan ini tidak mudah, apabila masih terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, belum terdata dan sebagainya, saya minta untuk segera melapor kepada RT/RW kemudian desa setempat,” terangnya.

Perlu untuk diketahui, bagi penerima BLT tersebut terdapat 14 kriteria sebagai acuan, sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 6/2020, perubahan Permendes Nomor 1/2019 Tentang Perubahan Prioritas Dana Desa, yang salah satunya dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), dengan besaran Rp.600 ribu yang dimulai pada April 2020 ini selama 3 bulan ke depan.

Adapun 14 kriteria tersebut diantaranya, luas lantai 8 meter persegi, lantai tanah atau kayu/bambu, buang air besar tanpa fasilitas, dinding bambu/kayu murah/tembok tanpa plester, penerangan tanpa listrik, air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan, bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah, konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu, satu stel pakaian setahun, makan 1-2 kali/hari.

Kemudian, kriteria lainnya tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik, sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp.600 ribu/bulan, pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD, tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp.500 ribu

“14 kriteria itu yang menjadi dasar pedoman. Sekali lagi saya mohon maaf agak lambat, karena kehati-hatian saya supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Dan saya sangat berterimakasih jika ada masukan-masukan kaitannya dengan BLT ini, untuk mawas diri saya dan teman-teman,” pungkasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim