Pendamping Dana Desa Yes, Politik No

Pendamping Dana Desa Yes, Politik No
Ilustrasi Pendamping dana Desa

TerasJatim.com –  Sebelumnya telah tersiar resmi bahwa Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  akan segera melakukan perekrutan Fasilitator Desa Baru untuk pendampingan dana desa.

Adapun pendamping desa itu sendiri,  terdiri dari; tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak lain yang dipandang perlu untuk direkrut sebagai pendamping desa untuk kualifikasi tertentu. Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari; pendamping desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Konon kabarnya, kriteria seleksinya akan berlangsung ketat dan transparan serta jauh dari kepentingan politik praktis.

Payung hukumnya juga sudah dipersiapkan, untuk mengatur rencana mulia itu. Sebagaimana disebutkan pada pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Namun sayangnya, beberapa hari ini banyak terdengar kasak-kusuk tentang lowongan tenaga pendamping desa yang pada tataran aplikasinya di lapangan terdengar nada sumbang dan sudah mulai masuk pada ranah politis.

Sebelumnya, sempat beredar kabar, bahwa calon pendamping dana desa di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dipaksa membuat komitmen di atas surat berlogo sebuah partai politik. Isi perjanjian itu adalah kesediaan mereka menjadi kader partai tertentu dan menyetor 10 persen upah yang mereka peroleh kepada partai itu jika terpilih sebagai pendamping dana desa untuk  tingkat kecamatan.

Dalam kaitan ini, saya mencoba untuk berpikiran positif dan berharap, bahwa kabar terjadinya upaya politisasi tersebut  tidaklah benar. Alangkah naif dan eman-nya, jika maksud yang baik dan mulia ini akan menjadi bahan “olok-olok” publik, jika dalam perjalannya dimasuki kepentingan yang bersifat politik sesaat.  Sebab kita tahu, bahwa nawaitu-nya program pendamping desa ini adalah program untuk kemaslahatan desa dan rakyatnya,  untuk mengawasi penggunaan anggaran desa agar tidak salah kaprah dan tepat sasaran.

Di berbagai daerah termasuk di  Jawa Timur  sendiri, kita masih mendengar adanya program desa yang menjadi rasan-rasan karena dianggap kebablasan dan salah sasaran. Saya tidak memahami kenapa itu bisa terjadi. Pada tulisan saya beberapa waktu lalu (ADD Anggaran Dung-Dung), KPK telah mengekspose hasil telaahnya tentang ADD di berbagai daerah. KPK dalam rilisnya mewanti-wanti kepada siapa saja yang mengelolah anggaran dana desa, untuk memahami sekaligus mematuhi aturan dan rambu yang harus disepakati. Bahwa dana desa dipergunakan untuk kepentingan dan pembangunan yang langsung bersentuhan dengan kesejahteraan rakyat desa. Dan bukan dipakai hal-hal yang substansinya melenceng dari niat awal. Apalagi dipakai beli mobil operasional desa, bangun gapura dan untuk hura-hura atau dung-dung.

Dengan adanya tenaga pendamping desa, maka diharapkan semua aturan dan rambu tentang pemanfaatan dana desa bisa berjalan semestinya. Untuk itu diperlukan kearifan bagi semua pihak, bahwa seharusnya aplikasi di lapangan tentang rekrutmen tenaga pendamping desa haruslah jauh dari unsur politik dan kepentingan pragmatis. Agar nantinya kita mendapatkan tenaga desa yang penuh dedikasi dan tanggung jawab atas amanah yang dipikulnya.

Mari sesekali kita belajar tentang kebaikan dari hal yang kecil, dan di awali dari tenaga pendamping desa, yang proses rekrutmennya tidak memakai upaya pesanan, sponsor dan titip-titpan partai politik. Kita niati dengan slogan, “Pendamping Desa Yes, Politik No”.

Salam Kaji Taufan

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim