Pencurian Janur di Banyuwangi Marak, Petani Kelapa ‘Ngaplo’

Pencurian Janur di Banyuwangi Marak, Petani Kelapa ‘Ngaplo’
(kiri) Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Khusnan Abadi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Maraknya pencurian janur atau daun muda pohon kelapa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dikeluhkan para petani kelapa. Salah satu petani kelapa di Banyuwangi, Siti Mafrohatin Nikmah mengeluh, lantaran kebun kelapa miliknya yang berada di wilayah Paspan Kecamatan Glagah Banyuwangi nyaris tak pernah panen, padahal jumlahnya 850 pohon lebih.

Ratusan pohon kelapa itu tidak dapat membuahkan hasil, sebab beberapa tahun belakangan marak pencurian janur yang menjarah tanaman kelapa miliknya. Akibatnya hampir semua pohon kelapa miliknya tidak dapat berbuah, lantaran bakal buah kelapa justru ikut dibabat habis bersamaan dengan pengambilan janur oleh kawanan pencuri.

Parahnya, kawanan spesialis pencuri janur yang jumlahnya diperkirakan mencapai 6 orang itu, tidak segan mengancam penjaga kebun kelapa dengan senjata tajam. Sehingga penjaga kebun tidak dapat berbuat banyak dan bahkan ketakutan meninggalkan kebun kelapa yang seharusnya dia jaga.

“Sebelumnya saya bisa panen 13 ribu buah kelapa, tapi sejak marak pencurian janur,  saya hanya panen 300 buah, padahal pohon kelapa saya  850 pohon lebih,” keluhnya.

Tidak hanya itu, akibat banyaknya pencuri janur, saat ini dia juga terpaksa lebih memilih memanen janur. Sebab jika menunggu pohon kelapa hingga berbuah, pasti akan didahului oleh kawanan pencuri janur. “Saya berharap ada aturan yang tegas, yang dapat melindungi petani kelapa,” harapnya.

Terpisah, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Khusnan Abadi kepada TerasJatim.com mengatakan, sebenarnya di Banyuwangi sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomer 5 Tahun 1996 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa  di Banyuwangi.

Namun menurutnya, beberapa aturan yang ada dalam perda itu dinilai sudah kurang sesuai dengan kondisi sekarang. Selain itu sanksi yang diterapkan juga terlalu ringan. Bagi yang melanggar ketentuan perda hanya dikenakan denda 50 ribu rupiah atau sanksi kurungan paling lama 3 bulan.

Padahal berdasarkan ketentuan UU Nomer 12 Tahun 2011, seharusnya denda minimal yang bisa diterapkan dalam perda saat ini yakni denda minimal 5 juta rupiah, atau kurungan penjara minimal 6 bulan. “Perda ini akan kita cabut dan kita ganti dengan perda yang baru,” jelasnya.

Dalam perda yang baru nanti, lanjut Khusnan, akan ada ketentuan sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Selain itu juga akan ada ketentuan tentang penjualan janur, harus memberikan sumbangsih terhadap pendapatan daerah. “Selama ini marak penjualan janur secara ilegal, dan tidak ada sumbangsih bagi daerah,” pungkasnya.  (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim