Pencuri Motor di Pacitan ‘Ngaku’ Maling Buat Tambahan Jajan

Pencuri Motor di Pacitan ‘Ngaku’ Maling Buat Tambahan Jajan

TerasJatim.com, Pacitan – Beberapa hari lalu, satu unit motor jenis Yamaha N Max, dengan Nomor Polisi: AE 4055 YH, milik Eko Danang Pramukti, warga Lingkungan Kebon, Kelurahan Ploso, Pacitan, Jatim, dilaporkan raib digasak maling.

N Max warna hitam itu sebelumnya dititipkan di bengkel setempat untuk di perbaiki. Namun saat hendak diambil empunya, motor sudah lebih dulu dibawa kabur orang tak dikenal.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 September, di depan bengkel Suni Motor, RT 005, RW 003, Lingkungan Kebon, Kelurahan Ploso, Pacitan. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polres Pacitan pukul 19.15 WIB malam.

“Kurang lebih 5 jam, kami bisa mengungkap tersangka DN (inisial),” ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, saat pers rilis dengan awak media, Kamis (02/10/2025).

Saat aksi, DN (tersangka), warga asal Ngawi, Jatim, sendirian. Ia mengendarai motor Honda PCX Nomor Polisi: AE 3735 ZJ warna putih, yang diketahui adalah motor sewaan. Demi mengambil N Max yang parkir di depan bengkel, dengan kunci kontak masih menancap di motor, PCX yang ia sewa itu ditinggal di area kejadian perkara.

Kini, DN telah ditangkap Polisi Pacitan, di tempat kos seputaran kota. Pelaku yang berprofesi sebagai tukang las itu, juga diketahui sudah dua kali melakukan aksi pencurian motor.

“Yang bersangkutan ini sudah melakukan 2 kali. Pertama, TKP di Ploso, kedua di Telengria, Sidoharjo. Itu sehari sebelumnya,” terang Kapolres.

“Modusnya sama, DN ini berkeliling sambil menggunakan motor yang disewa. Kemudian di TKP kedua, yang diambil motor Honda Beat Nopol: L 4576 AB warna putih. Dan ini sedang dalam pengembangan, karena motor sudah dibawa ke luar kota,” lanjutnya.

Pelaku, kata Ayub, mengaku mencuri untuk tambahan jajan sehari-hari. Entah! Jajan jenis apa saja yang membuat DN nekat melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

“Motifnya jelas, karena pelaku sudah dua kali melakukan. (Mencuri) ini untuk kehidupan sehari-hari. Sebagai tambahan jajan, katanya begitu,” ungkap Kapolres.

Atas tindakan itu, DN dipastikan mencicip kehidupan di balik jeruji besi untuk waktu yang lama. Ia disangkakan Pasal 362 Jo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berkaca dari kejadian di dua TKP yang sama-sama kunci masih menancap di motor, tentunya jadi pelajaran yang dapat dipetik hikmahnya bagi semua, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan mengantisipasi sedini mungkin.

“Saya harap kepada masyarakat di Pacitan untuk mengantisipasi. Karena banyak laporan ke kami, bahwa masih banyak warga yang memarkir sembarangan kendaraannya di luar rumah, dan kuncinya juga masih tertancap,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim