Penahanan Mobil Patwal Satpol PP Kota Malang Sudah Tepat

Penahanan Mobil Patwal Satpol PP Kota Malang Sudah Tepat

TerasJatim.com, Jakarta – Mobil dinas Satpol PP Malang Jawa Timur yang ditilang dan ditahan polisi karena memasang rotator biru atau sirine bak mobil polisi, rupa-rupanya menjadi perhatian publik. Termasuk Fauzi Amro, salah satu anggota DPR RI ini.

Menurut anggota Komisi V ini, penggunaan rotator atau sirine hanya boleh digunakan oleh mobil dinas kepolisian. Sehingga, tindakan anggota Polresta Malang yang menahan mobil Satpol PP pakai sirine biru sudah tepat.

“Polisi sudah benar, kalau pakai sirine sudah diatur dalam UU Lalu Lintas,” ujarnya.

Dia menambahkan, Satpol PP dilarang pakai sirine biru karena bukan pengawal.

“Kan Satpol PP tidak boleh pakai sirine kalau bukan pengawal, sirine untuk mengawal dan harus dapat surat dari kepolisian misalkan mengawal bupati, gubernur, ketua DPR dan lainnya. Sehingga kalau pakai sirine ketika macet bisa jalan lancar, itu logikanya,” sambungnya.

Fauzi melanjutkan, tindakan Satpol PP tersebut tentu menyalahi aturan. “Tindakan Satpol PP salah, dia harus dapat izin dari polisi kalau menggunakan sirine,” jelas dia.

Sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat aturan yang mengatur penggunaan sirine dan rotator, baik warna biru, kuning, maupun merah.

Untuk rotator biru dan sirine hanya bisa digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, sirine dan rotator warna merah untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, Rescue, dan kendaraan jenazah.

Sedangkan untuk sirine dan rotator kuning untuk kendaraan Patroli Jalan Tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Sebelumnya,  mobil Honda CRV N 1033 AP warna putih bekas kendaraan dinas istri Wali Kota Malang terdahulu biasa digunakan untuk pengawalan wali kota ditahan Satlantas Polres Kota Malang sejak Sabtu (21/05), sampai perkaranya memasuki persidangan.

Mobil tersebut dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 pasal 59 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan menggunakan rotator biru yang seharusnya hanya dipakai pada mobil dinas Kepolisian Republik Indonesia.  (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim