Penahanan Artis Vanessa Angel Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Artis Vanessa Angel Diperpanjang 40 Hari

TerasJatim.com, Surabaya – Masa penahanan artis Vanessa Angel (VA), tersangka kasus dugaan prostitusi online, sudah berjalan selama 19 hari.

Sebelumnya penyidik Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penahanan terhadap VA selama 20 hari. Itu berarti masa penahanan VA tinggal sehari lagi dan akan berakhir besok.

Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, jika masa penahanan VA akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Menurutnya, perpanjangan penahanan ini untuk mempersiapkan berkas perkara VA yang akan diserahkan ke pihak kejaksaan. Diharapkan dalam minggu depan, berkas tersebut sudah rampung.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/usai-jalani-rawat-inap-di-rs-artis-va-dipindah-ke-tahanan-polda-jatim/

Sementara itu, kuasa hukum VA, Rahmat Santoso mengatakan, perpanjangan masa penahanan kliennya merupakan hak penyidik. Tetapi, Rahmat ingin penyidik mempertimbangkan beberapa hal.

“Memang penyidik berhak untuk memperpanjang penahanan apabila memang ada yang krusial, tapi kan sebenarnya masalah ini tidak terlalu rumit. Jadi kalau menurut saya, ya alangkah baiknya untuk tidak diperpanjang,” kata Rahmat, Jumat (22/02/19).

Rahmat mengaku ingin kasus kliennya segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya ingin segera melakukan pembuktian atas kasus yang menimpa kliennya di pengadilan nanti.

“Harapan saya selaku kuasa hukum untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan, supaya kita bisa mengerti apa yang menjadi masalah. Kalau memang yang dipermasalahkan itu, kalau kita kan kuasa hukum itu pembuktiannya di pengadilan. Kalau di penyidikan ini saya tidak boleh banyak komentar,” lanjutnya.

Rahmat pun mempertanyakan apa alasan penyidik yang memperpanjang masa penahanan kliennya. Menurutnya, pemeriksaan kepada kliennya selama ini sudah cukup untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan.

“Nah kalau memang harus diperpanjang lah tentang apa lagi, saya pikir kan sudah diperiksa semuanya termasuk muncikarinya kan juga sudah P21,” lanjut Rahmat.

Selain itu, Rahmat menilai jika selama ini kliennya cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, kondisi Vanessa yang memiliki riwayat penyakit maag akut hingga sinus, menurut Rahmat, harus menjadi pertimbangan pula.

“Kedua, pertimbangan saya Vanessa sendiri memiliki riwayat yang kurang baik untuk kesehatan. Jadi kalau memang diperpanjang, ada apa ya kok sampai diperpanjang. Saya pikir perkara ini kan bukan perkara yang rumit,” ucapnya.

Rahmat mengaku, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun hingga kini belum ada kabar terkait persetujuan dari pihak penyidik.

“Kita kuasa hukum sudah mengajukan. Tapi kan soal disetujui atau tidak itu kewenangan penyidik Polda terutama Direskrimsus kan,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim