Pemuda Kampung Setubui Dua Gadis di Bawah Umur Secara Bergiliran

Pemuda Kampung Setubui Dua Gadis di Bawah Umur Secara Bergiliran
NH (20) pelaku pencabulan 2 gadis di bawah umur sesaat akan dimasukan ke dalam sel tahanan

TerasJatim.com, Banyuwangi – Perbuatan yang dilakukan Norman Hamzah (20),  pemuda asal Balak Lor, desa Balak, Kecamatan Songgon Banyuwangi Jawa Timur ini benar-benar bejat.

Betapa tidak,  dalam melampiaskan nafsu bejatnya, dia tidak puas hanya menyetubuhi satu orang gadis. Namun dua gadis sekaligus yakni LS dan LT yang saling kenal dan secara bergiliran pula. Bahkan dua gadis yang diajak melakukan pesta sek tersebut masih di bawah umur.

Parahnya, saat Norman melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri, adegan bejat itu justru dilakukan di depan korban lainnya.

Sebelum melakukan hubungan intim, Norman mengajak LS dan LT pesta minuman keras di sebuah banguanan gubuk pondok tepi sungai desa setempat. Di tempat tersebut Norman menyetubuhi LS yang disaksikan langsung oleh LT.

Tidak puas sampai disini, Norman bersama dua gadis tersebut mengajak bergeser melakukan pesta sex di sebuah kediaman temannya AJ yang masih satu kampung.

Di kediaman AJ itulah Norman menggarap LT dua kali dan disaksikan oleh LS yang sebelumnya juga di setubuhi.

Kapolsek Songgon IPTU Kusmin kepada TerasJatim.com Jum’at (22/01), mengatakan, terungkapnya kasus tidak senonoh ini, berawal dari laporan kedua orang tua korban yang melapor pada Polsek Songgon, lantaran putrinya tidak pulang beberapa hari.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti Polsek Songgon dengan melakukan upaya pencarian korban di beberapa tempat, namun hasilnya nihil.

Selang beberapa hari, Kepolisian di wilayah lain, yakni Polsek Singonjuruh berhasil mengamankan muda-mudi yang tengah asyik  menggelar pesta miras di tepi sawah.

Ternyata remaja yang ditanggkap oleh Polsek Singonjuruh tersebut merupakan remaja yang sedang dicari oleh Polsek Songgon. “Setelah mereka diamankan di polsek Singonjuruh, kita bawa ke Polsek Songgon untuk dimintai keterangan,” jelasnya

Norman kini diancam pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Karena dia dengan sadar dan sengaja mebujuk serta melakukan kekerasan seksual kepada dua gadis yang masih di bawah umur.

Hal itu juga diperkuat dengan hasil visum tim medis dan pengakuan kedua korban. Barang bukti yang di amankan, yakni pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban serta satu unit motor yang di gunakan pelaku untuk memuluskan aksinya. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim