Pemprov Jatim Siapkan 9 Lokasi Pemakaman Untuk Korban Covid-19

Pemprov Jatim Siapkan 9 Lokasi Pemakaman Untuk Korban Covid-19
Ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Pemprov Jatim bekerjasama dengan Perhutani menyediakan lahan pemakaman jenazah khusus kasus Corona. Total saat ini ada sebanyak 9 titik lokasi bidang tanah yang telah disiapkan.

Penyediaan lahan pemakaman ini dilakukan oleh Pemprov Jatim merespon sejumlah penolakan jenazah kasus Covid-19 yang sempat muncul di beberapa daerah lantaran adanya stigma dan ketakutan di masyarakat.

Dengan adanya lahan pemakaman khusus untuk kasus Covid-19 ini, diharapkan selain menjamin keamanan bagi masyarakat, juga memberikan kenyamanan bagi keluarga korban. “Kami sudah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penyediaan lahan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19. Total sudah ada 9 titik bidang tanah yang disediakan oleh Perhutani dan siap digunakan. Masing-masing luasannya sekitar 1.000 meter persegi,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (08/04/20) sore.

Khofifah menambahkan, 9 titik lokasi pemakaman tersebut tersebar di sejumlah daerah di Jatim. Tujuannya, agar setiap daerah tidak jauh jika akan melakukan pemakaman jenazah korban Covid-19 ini.

Terkait dimana lokasinya, Khofifah enggan memberikan keterangan detail tempatnya. Hal ini agar tidak terjadi polemik di masyarakat. “Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak Polsek dan Koramil juga sudah terinformasi,” tegasnya.

Namun yang jelas, sambung Khofifah, setiap titik lahan pemakaman yang disediakan untuk jenazah korban Covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada. Misalnya tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah, dan tidak kurang dari 500 meter jaraknya dari pemukiman. Selain itu setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan jenazah yang benar.

Termasuk yang memakamkan harus menggunakan APD lengkap, proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan. (JNr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim