Pemprov Jatim Kembali Gulirkan Pemutihan Pajak Periode Dua, Catat Waktunya

Pemprov Jatim Kembali Gulirkan Pemutihan Pajak Periode Dua, Catat Waktunya

TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 2 bulan penuh, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Selama periode ini, masyarakat bisa menikmati sejumlah pembebasan pajak dan sanksi administratif.

Kresna Bimasakti, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim menjelaskan, program pemutihan ini telah menjadi agenda tahunan Pemprov Jatim selama 6 tahun terakhir.

“Ini pemutihan tahap kedua,” ujarnya, Rabu (01/10/2025).

Menurutnya, pemutihan tahun ini menargetkan segmentasi lebih luas termasuk masyarakat miskin dan pelaku usaha berbasis kendaraan.

Jenis pajak yang dibebaskan meliputi penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk segmen tertentu.

Total objek pajak yang diperkirakan memanfaatkan program ini mencapai lebih dari 1,123 juta unit.

Selain itu, sambung dia, Pemprov Jatim juga menerapkan sistem kedaluwarsa pajak 5 plus satu tahun. Artinya, jika kendaraan menunggak pajak selama 9 tahun, maka 5 tahun dihapus, 4 tahun kedaluwarsa, dan wajib bayar hanya untuk satu tahun berjalan.

Meski ada pembebasan, potensi penerimaan daerah tetap signifikan. Dari estimasi nilai pembebasan sebesar Rp1,553 miliar, Pemprov Jatim masih bisa memperoleh penerimaan sekitar Rp299,4 miliar dari pembayaran pajak tahun berjalan.​ (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim