Pemkot Surabaya Akan Data Penduduk Non Permanen

Pemkot Surabaya Akan Data Penduduk Non Permanen

TerasJatim.com, Surabaya – Pemkot Surabaya tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) lagi bagi para pendatang atau penduduk non permanen.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menindaklanjuti Permendagri 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen.

Sebagai gantinya, pemerintah kota akan melakukan pendataan penduduk non permanen. “Penduduk luar kota akan kita lakukan pendataan,” kata Kabag Pemerintahan, Edi Christyanto.

Eddy mengatakan, pendataan penduduk non permanen akan dilakukan aparat kelurahan dan kecamatan setempat dimana mereka tinggal. Dalam melakukan pendataan aparat pemerintah kota langsung turun ke RT dan RW. “Untuk kemudahan pendataan kita nanti menggunakan aplikasi mobile,” imbuhnya.

Ia mengaku, melalui aplikasi tersebut aparat kelurahan cukup mengambil gambar pendatang kemudian memasukkan ke dalam aplikasi terkait. “Memudahkan teman-teman kelurahan,” tuturnya

Eddy Christyanto  mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya telah mendata sebanyak 4.500 pendatang. Jumlah itu, di luar data yag masuk ke Dispendukcapil.

Ia  memperkirakan jumlah pendatang yang terdata di Dispenduk sekitar 15 ribu orang. “Data di Dispenduk nanti kita transfer ke data kami,” jelas mantan Camat Tegalsari ini.

Ia  mengakui, dengan kebijakan baru meniadakan SKTS yang mulai diberlakukan sejak 19 Agutus lalu, maka dampaknya tak ada lagi operasi Yustisi. “Gak ada (yustisi). Mau apa lagi,” tegasnya

Alumnus STPDN ini mengingatkan, bagi warga yang lama tinggal di Surabaya, bahkan memiliki tempat tinggal di Kota Pahlawan ini, namun belum beridentitas sebagai warga kota, diharapkan untuk segera mengurus surat perpindahan. “Kalau sudah lama di Surabaya, kenapa gak pindah,” katanya dengan nada tanya.

Kabag pemerintahan ini mengakui, penerapan kebijakan baru mengganti SKTS dengan pendataan penduduk non permanen mengakibatkan kerawanan sosial. Tetapi, menurutnya, keberadaan para pendatang tersebut dilindungi undang-undang. “Untuk pengawasan, kita libatkan RT/RW,” tandasnya

Proses pendataan penduduk non permanen berbeda dengan saat pemberlakukan SKTS. Jika pengurusan SKTS, syaratnya telah tingal selama 3 bulan, untuk pendataan non permanen, sehari setelah tinggal langsung di data. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim