Pemkab Ponorogo Akan Beri Bantuan Pangan Bagi Warga Terdampak Covid-19

Pemkab Ponorogo Akan Beri Bantuan Pangan Bagi Warga Terdampak Covid-19

TerasJatim.com, Ponorogo – Pemkab Ponorogo akan memberikan bantuan pangan kepada warga yang terdampak Covid-19, Kabar ini disampaikan oleh Sunarto, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (06/04/20)..

Seperti diketahui, bahwa pandemi Covid-19 terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Kabupaten Ponorogo yang semula masih dinyatakan negatif, namun sejak Minggu (05/04/20), Bupati Ponorogo melalui rilis resmi menyatakan bahwa sudah ada 3 orang warga Ponorogo yang dinyatakan positif Corona dan sudah seminggu di rawat di RSUD Hardjono Ponorogo.

Menurut informasi, ketiga orang tersebut merupakan bagian dari 9 Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yang dikirim oleh Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo untuk mengikuti pelatihan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan kejadian ini, Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo mengimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak panik, serta patuh pada anjuran pemerintah seperti menjaga hidup bersih, menjaga jarak serta menjaga stamina dengan makan yang bergizi.

“Berdasarkan hasil rapat penanganan dampak sosial Covid-19, pada Minggu (05/04/20), maka satgas masih yakin bahwa orang Ponorogo masih dalam keadaan sehat, selain 3 orang yang positif dan 24 orang intens melakukan kontak dengannya. Maka satgas memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemerintah daerah yang sudah ada,” jelasnya kepada wartawan, Senin (06/04/20).

Selain itu, sambung Sunarto, Pemkab Ponorogo akan mengambil beberapa langkah untuk solusi terkait wabah Corona dan dampaknya. Antara lain dengan menyiapkan tempat isolasi bagi pemudik, yaitu di balai desa dan gedung-gedung sekolah di wilayah kecamatan masing-masing.

Pemkab Ponorogo juga akan memberikan bantuan berupa sembako kepada warga yang terdampak Corona seperti tukang ojek, tukang parkir dan pedagang kaki lima.

Bagi penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) nasional, maka tidak akan menerima bantuan ini. Namun bagi penerima BPNT daerah, akan dinaikan nominalnya dari Rp150.000 menjadi Rp200.00 berupa sembako.

Untuk pengadaan beras, Pemkab Ponorogo akan menggandeng lembaga pembelian gabah, kelompok tani dan BUM Desa.

Sunarto juga menyampaikan, bahwa verifikasi anggaran paling lambat tanggal 9 April 2020. Oleh sebab itu, paling lambat Selasa (07/04/20), data calon penerima bantuan harus sudah siap.

“Semua usaha dari pemerintah akan sia-sia jika tidak didukung oleh masyarakat. Maka kami berharap agar masyarakat patuh pada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Namun kami merasa lega karena berdasarkan laporan dari desa-desa, sampai saat ini mereka tetap patuh pada aturan-aturan yang telah ditetapkan,” pungkas Sunarto. (Any/Kta/Red/TJ/ADV)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim