Pemkab Jombang Kampanye Gempur Rokok Ilegal di Penutupan TMMD

Pemkab Jombang Kampanye Gempur Rokok Ilegal di Penutupan TMMD

TerasJatim.com, Jombang – Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai Kediri, dan Kodim 0814 Jombang, terus gencarkan kampanye pemberantasan rokok ilegal.

Seperti yang dilakukan saat penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 116 tahun 2023, di Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Rabu (07/06/2023). Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal tersebut dibungkus dengan hiburan pelawak kondang Cak Percil cs.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, yang hadir dalam acara ini berharap, agar masyarakat dapat membantu memerangi peredaran rokok ilegal yang membahayakan dan merugikan negara dan masyarakat. “Mari bersama-sama memberantas rokok ilegal, selain membahayakan kesehatan, juga merugikan negara,” tuturnya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya Kegiatan TMMD. “Atas nama masyarakat Jombang, terima kasih kepada TNI TMMD yang sudah membantu Pemkab Jombang melalui prajurit TNI TMMD membangun desa dalam hal ini membangun jalan, MCK, musholla, semoga menjadi ladang ibadah bagi TNI,” ucapnya.

Sementara itu, Thonsom Pranggono, Kepala Satpol PP Jombang, mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal. “Jika anda menemukan rokok ilegal, silahkan langsung melaporkan ke Bea Cukai, Polisi, Satpol PP atau perangkat desa setempat, agar bisa segera kami tindak lanjuti,” terangnya.

Rudi Supriyanto, Humas Bea Cukai Kediri juga memaparkan, beberapa ciri rokok ilegal, diantaranya, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu. “Rokok ilegal ini tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. Rokok ilegal juga tidak ada standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan,” ucapnya.

Rudi menerangkan, hasil dari cukai, yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini, oleh pusat akan dikembalikan kepada daerah untuk kebutuhan masyarakat di daerah.

Dan bagi para pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dijerat dengan UU Nomor: 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana dalam Pasal 54 sanksi bagi pengedar rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Abu/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim