Pemilu 2024, 11 Daerah di Jatim Alami Perubahan Dapil, Mana Saja?

Pemilu 2024, 11 Daerah di Jatim Alami Perubahan Dapil, Mana Saja?

TerasJatim.com, Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, menggelar Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, yang digelar di kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, dari Senin-Rabu (13-15/03/2023).

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto mengungkapkan, tercatat 11 kabupaten/kota di Jatim yang ada perubahan Dapil dan 1 perubahan penamaan.

Menurut Arba, sapaan akrabnya, penetapan dapil dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor: 6 Tahun 2023.

“Dimana Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 sebelum ditetapkan juga telah digodok oleh KPU Kabupaten/Kota dengan berlandaskan Peraturan KPU Nomor: 6 Tahun 2022. KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Proses tersebut berjalan dan dikawal di KPU, lalu disampaikan ke Komisi II DPR RI,” jelasnya, Selasa (14/03/2023).

Dalam penyusunan dapil dan alokasi tersebut, sambung Arba, pihaknya berpedoman pada 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Dia menambahkan, 11 kabupaten/kota di Jatim yang dapil DPRD Pemilu 2024-nya berubah, yakni Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep dan Kota Probolinggo.

Kemudian 1 daerah yang mengalami perubahan nama dapil, yaitu Kota Pasuruan. Perubahan ini masih dalam koridor kajian akademik FGD serta opsi-opsi yang dibawa ke KPU.

Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menjelaskan, terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, penting untuk diinternalisasi, dipublikasikan serta disosialisasikan.

“Internalisasi penting dilakukan di kabupaten/kota, PPK dan PPS. Karena dapil dan alokasi kursi berkonsekuensi pada tahapan lain seperti pencalonan, surat suara per dapil dan sebagainya. Kemudian bila peta dapil sudah ada nanti perlu juga dilakukan publikasi dan sosialisasi,” tegasnya.

Rapat evaluasi yang dilaksanakan selama 3 hari itu mengagendakan beberapa rangkaian kegiatan, diantaranya pengarahan pimpinan KPU Jatim, evaluasi penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, diskusi dan tanya jawab, serta pembahasan rencana tindak lanjut.

Adapun peserta kegiatan terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim.

Hadir dalam kesempatan itu, dari Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, serta Sekretaris, Nanik Karsini, yang didampingi jajaran Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim