Pemilik SPI di Kota Batu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Pemilik SPI di Kota Batu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

TerasJatim.com, Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik sekolah SPI Kota Batu yang berinisial JE, Kamis (05/08/21).

Gelar perkara dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Turut dihadirkan seorang saksi korban dengan didampingi Komnas Perlindungan Anak (PA).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik SPI berinisial JE sebagai tersangka atas dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan status tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.

Dikatakan Gatot, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama ahli Psikologi serta ahli Forensik.

“Kasus dugaan kekerasan seksual ini diproses penyidik Ditreskrimum Polda Jatim atas laporan dari saksi korban berinisial S,” ujar Kombes Gatot di Mapolda Jatim, Kamis siang.

Gatot juga menyebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau 76 Undang-Undang RI Nomor: 16 tahun 2017, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 0a tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 KUHP.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Komnas Perlindungan Anak ke Mapolda Jatim beberapa waktu lalu. Saat pelaporan, Komnas Perlindungan Anak menyebutkan tersangka melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi SPI.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ketua-kpa-serahkan-bukti-baru-kasus-dugaan-kejahatan-seksual-di-salah-satu-sekolah-di-kota-batu/

Sementara itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya telah lama menunggu pelaksanaan gelar perkara ini. Sebab dari hasil gelar perkara ini akan menentukan status JE sebagai saksi terlapor menjadi tersangka.

“Ini sudah kita tunggu 57 hari. Dan hari ini cukup berbahagia bagi Komnas PA dan pelapor, akhirnya hari ini dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah terduga pelaku dari status saksi menjadi tersangka,” jelas Arist.

Menurut Arist, ada 2 sesi dalam gelar perkara ini. Pada sesi pertama saksi korban dan pelapor menyampaikan informasi tambahan kepada polisi. Sedangkan pada sesi kedua polisi akan menentukan status saksi terlapor.

“Gelar perkara cuma sekali, tapi ada dua sesi. Dan ini sangat menentukan. Harapan saya pada sesi kedua ini terduga pelaku ini statusnya sudah bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” lanjut Arist.

Tadi, kata Arist, yang menyampaikan adalah pelapor dengan menyampaikan sejumlah informasi yang tersimpan dalam benak pelapor. “Setelah itu saya diberikan kesempatan sebagai pendamping bersama dengan tim LPSK juga tim hukum dari LBH Surabaya,” lanjutnya.

Menurut Arist, selama ini pihak korban dan pelapor sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. Sehingga diharapkan dengan adanya status tersangka, polisi bisa langsung menahan terlapor.

“Ada testimoni dari pelapor, kemudian CCTV ada juga dokumen-dokumen lain, rekaman video lainnya. Lalu ada juga keterangan saksi di luar pelapor yang pernah merasakan tindakan oleh terduga pelaku. Cukup sekali. Lalu olah TKP dan visum juga sudah dilakukan,” sebut Arist.

Dengan digelarnya kasus ini diharapkan bahwa status terduga saksi terlapor bisa menjadi tersangka. Dan mungkin bisa segera ditahan dan segera diserahkan kepada kejaksaan agar status tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

Untuk diketahui, JE pemilik sekolah SPI Batu dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak didiknya. Komnas PA juga menyebut tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI. Bahkan ada kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim