Pemerintah Persilahkan BNN Periksa Pejabat Tanpa Harus Melapor Terlebih Dulu

Pemerintah Persilahkan BNN Periksa Pejabat Tanpa Harus Melapor Terlebih Dulu
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso

TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah mempersilakan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa aparat pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk mengetahui kemungkinan pejabat tersebut mengonsumsi narkoba.

Hal tersebut diungkapkan kembali oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam cuitannya di akun Twitternya, @tjahjo_kumolo. “Kami mempersilakan BNN melakukan tes urine, darah, maupun rambut pada aparat pusat maupun daerah,” tulisnya, pada Sabtu (26/03).

Lanjut Mendagri, jika seorang pemimpin karena alasan apapun menggunakan narkoba, pasti akan mempengaruhi setiap pernyataan dan keputusan politik yang ia buat di daerahnya.

Hal tersebut mengulangi pernyataan sebelumnya saat menanggapi penangkapan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi terkait kasus narkotika.

Menurut Tjahjo, BNN dapat melakukan tes urine tanpa didahului pemberitahuan. “Tidak perlu ada instruksi dari Mendagri supaya kepala dan wakil kepala daerah melakukan tes narkoba. Kalau sifatnya instruksi, mereka yang biasa memakai narkoba bisa siap-siap lebih dulu untuk mengakali hasil tes narkoba,” katanya.

Dia berjanji akan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap pejabat dan aparat pemerintah yang terbukti terlibat narkoba.

Kepala BNN Budi Waseso sebelumnya mengatakan, saat ini ada sejumlah pejabat dan kepala daerah lain yang ditengarai sebagai penyalah guna narkoba.

Untuk itu, BNN tidak perlu melapor kepada Presiden dan Gubernur untuk melakukan tindakan termasuk dalam hal penangkapan.

Isu penggunaan narkotika oleh pejabat mencuat ke publik pada beberapa waktu lalu, pasca ditangkapnya Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviardi oleh BNN pada Minggu 13 Maret 2016.

Noviardi ditangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Gandung, Palembang Sumatera Selatan.

BNN menyatakan Noviardi positif mengonsumsi narkoba, dan kini setelah melakukan pemeriksaan di BNN, status Noviardi sudah tersangka dan ditahan.

Sementara jabatan Noviardi sebagai Bupati OI untuk sementara dinonaktifkan menunggu putusan hukum tetap. (Red/Kta/TJ)

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim