Pemerintah Pastikan Tarif Dasar Listrik Tidak Berubah

Pemerintah Pastikan Tarif Dasar Listrik Tidak Berubah

TerasJatim.com – Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif dasar listrik dalam waktu dekat, meskipun tengah mengkaji formula baru, dengan memasukkan harga batu bara dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga bulanan (tarif adjustment).

Dalam rilis resminya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsamman Someng menyebutkan, penerapan formula baru tarif listrik masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai kementerian “Tidak ada rencana kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat. Walaupun, kami sedang mengkaji formula baru,” tutur Andy.

Untuk diketahui, pada rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (25/01) lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan, tengah mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan harga batu bara dalam penetapan tarif listrik adjustment.

Hal ini dirasa penting, karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun ke depannya didominasi biaya batubara. Porsi bauran penggunaan batubara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga 2026 nanti, lebih dari 60 persen suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi primer batubara.

Sementara di sisi lain, untuk efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil.

“Kenapa dulu harga minyak atau Indonesian Crude Price masuk dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik. karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel saat itu masih besar, sekarang paling 4 persen. Nah targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05 persen. Masak pakai Indonesian Crude Price, kalau mau pakai harga batubara acuan,” jelas Jonan.

Namun yang paling penting adalah untuk mendukung daya beli masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari – 31 Maret 2018.

“Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode tiga bulan terakhir atau tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap tiga bulan,” katanya.

Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh. Kedua golongan pelanggan rumah tangga tersebut masih disubsidi.

Demikian halnya untuk tarif listrik golongan pelanggan Rumah tangga 900 VA mampu, juga tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim