Pemerintah Longgarkan Syarat Administrasi dan Dokumen Tax Amnesty Tahap Pertama

Pemerintah Longgarkan Syarat Administrasi dan Dokumen Tax Amnesty Tahap Pertama
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

TerasJatim.com, Jakarta – Pemerintah akhirnya menyetujui untuk memberikan kelonggaran syarat bagi para pengusaha untuk bisa mengikuti Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, pada periode pertama dengan tarif tebusan terendah. Kelonggaran itu berupa pengunduran batas waktu penyerahan persyaratan administrasi dan dokumen hingga Desember 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kelonggaran ini bukan berarti pemerintah memperpanjang periode pertama amnesti pajak yang sejatinya akan berakhir pada September ini. Wajib pajak tetap harus terlebih dahulu melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan sesuai amanat Undang-Undang Pengampunan Pajak.

“Kalau (ikut amnesti pajak) pada minggu ini berarti masih 2 persen dan membayar tebusan. Sementara persyaratan administrasi dan dokumen pendukungnya masih bisa kita atur untuk bisa disertakan atau diserahkan sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya seusai mengikuti pertemuan dengan para pengusaha di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/09), malam.

Sri Mulyani mengatakan, kelonggaran ini diberikan karena banyaknya masukan dari para pengusaha. Mereka sebelumnya meminta perpanjangan waktu karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengurus dokumen-dokumen. Terutama apabila ingin melakukan repatriasi dana dari luar negeri.

Untuk memberikan kepastian hukum, Menteri Keyangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur mengenai kelonggaran penyerahan syarat administrasi. Dia berjanji PMK tersebut akan dikeluarkan secepat mungkin.

“Yang paling penting mereka melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan dulu, kemudian persyaratan yang lainnya bisa dilakukan secara menyusul,” tukasnya. (Her/Red/TJ/ROL).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim