Pemerintah Banyuwangi Terkesan Tak Berani Tertibkan Iklan Rokok Yang Melanggar

Pemerintah Banyuwangi Terkesan Tak Berani Tertibkan Iklan Rokok Yang Melanggar

TerasJatim.com, Banyuwangi – Peraturan Bupati (perbub) larangan iklan rokok di kawasan perkotaan Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur sudah resmi diberlakukan bulan ini.

Namun pelaksanaanya masih perlu dipertanyakan. Sebab baliho iklan rokok di wilayah perkotaan Banyuwangi belum sepenuhnya dapat ditertibkan oleh pemerintah setempat.

Bahkan pemerintah daerah terkesan tidak berani menertibkan baliho iklan rokok yang menyalahi aturan. Seperti salah satunya baliho iklan rokok berukuran besar yang terdapat di depan kantor PJR, Jalan Adi Sucipto Banyuwangi.

Hingga saat ini (22/10) baliho itu masih aman dan belum tersentuh oleh aparat berwenang. Padahal dalam Peraturan Bupati tentang larangan iklan rokok itu sudah jelas, bahwa baliho iklan rokok tidak boleh dipasang di wilayah perkotaan Banyuwangi.

Melihat fakta itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mendesak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi, segera melakukan penertiban terhadap baliho iklan rokok yang dinilai menyalahi aturan.

“Pertama harus dikomunikasikan dulu dengan pihak terkait. Jika dengan tenggat waktu tertentu masih membandel, maka harus ditertibkan.” ujar Bupati Anas kepada TerasJatim.com

Sementara itu Abdul Kadir selaku Kepala BPPT Banyuwangi mengatakan para pengusaha rokok itu susah untuk ditertibkan. “Padahal selain diatur dalam perbub tentang larangan iklan rokok, dalam perda tentang reklame juga sudah diatur,” jelasnya.

Beberapa ketentuan dalam perda tentang reklame diantaranya melarang pemasangan baliho di ruang terbuka hijau dan di depan kantor. “Baliho yang di PJR itu jelas menyalahi aturan, tapi kami kesulitan untuk menertibkan,” imbuhnya.

Perbub tentang larangan iklan rokok di Banyuwangi, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap bahaya rokok. Terlebih sumbangsih iklan rokok terhadap pendapatan daerah dinilai sangat kecil. Selain itu pemasangan iklan rokok juga dinilai sembarangan. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim