Pembunuh Satu Keluarga di Pandantoyo Kediri Ditangkap, Ini Tampang Pelaku dan Motifnya
TerasJatim.com, Kediri – Tak butuh waktu lama, aparat Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri Jatim.
Kurang dari 24 jam sejak kejadian, polisi menangkap Yusa Cahyo Utomo (YCU), pria 35 tahun, yang merupakan pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap satu keluarga tersebut.
Mirisnya, pelaku yang merupakan adik kandung dari korban Kristina itu ditangkap di Kabupaten Lamongan, pada Jumat (06/12/2024) dini hari.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
“Sebelumnya, pada Minggu (01/12/2024), tersangka datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak. Kemudian, tersangka merasa tersinggung. Ini memicu tersangka untuk merencanakan tindakan kejam tersebut,” kata AKBP Bimo.
Kapolres menambahkan, pada Rabu (04/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah korban. “Tersangka menunggu korban Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang. Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil,” sebutnya.
Mendengar teriakan Kristina, suaminya Agus Komarudin, langsung keluar untuk memeriksa. Nahas, Agus juga ikut dihabisi oleh tersangka.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan suami istri tersebut, yakni Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.
“Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam,” terang AKBP Bimo.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/peristiwa-pembunuhan-sekeluarga-terjadi-di-desa-pandantoyo-kediri/
Masih kata AKBP Bimo, tersangka meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB, dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan.
“Tersangka ditangkap di Lamongan,” Jumat (05/12/2024) dini hari.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur. “Tindakan tegas ini dilakukan karena tersangka berusaha melawan saat ditangkap,” jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,” tegas Kapolres Kediri. (Kta/Red/TJ)