Pembobol Rumah Dokter di Sampang Ditangkap, Ini Barang yang Digondolnya

TerasJatim.com, Pamekasan – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang dokter di Pamekasan Madura, terungkap.
Kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres berhasil meringkus pelakunya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR., pria 34 tahun, warga Pamekasan.
Menurut Doni Setiawan, keberhasil pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV yang berdurasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah korban.
“Kami amankan satu tersangka inisial AR (34), berdasar hasil lidik dari rekaman CCTV,” katanya, di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Minggu (20/07/2024).
Menurut Doni, pada penangkapan tersebut anggotanya juga berhasil menyita barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian dari rumah korban.
“Kejadiannya, Sabtu (20/07/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang juga seorang dokter, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di dalam rumahnya,” terang Doni.
Mendapat laporan, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP, serta didapati rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik,.
“Dengan adanya petunjuk berupa CCTV, anggota langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada di rekaman CCTV. Lebih kurang 3 jam dari pelaporan itu, tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku,” beber Doni.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AR mengaku, bahwa dirinya melakuan pencurian tersebut dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian membuka 3 kaca jendela.
Setelah berhasil membuka jendela kaca, lalu pelaku AR masuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang berharga milik korban.
“Setelah berhasil menggasak barang-barang milik korban, pelaku keluar melalui pintu sebelah Timur rumah korban,” rinci Doni.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, berupa 1 MacBook Air 13-inch warna Silver Metalic, 1 iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic dan 1 Power Bank merk Transcend warna hiatm.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 buah jam tangan merk GarMIN warna hiatm, 1 buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 jam tangan merk SWIS ARMI warna silver.
“Semua barang tersebut diakui korban hasil curian. Dan atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP,” pungkas Doni. (Isk/Kta/Red/TJ)