Pembangunan Pabrik Gula di Rejoso Blitar, Kini Warga Terbelah Jadi Dua Kubu

Pembangunan Pabrik Gula di Rejoso Blitar, Kini Warga Terbelah Jadi Dua Kubu

TerasJatim.com, Blitar – Puluhan warga Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar Jatim, menutup akses jalan yang saat ini berubah bentuk menjadi lahan pabrik PT Rejoso Manis Indo, Jumat (02/06).

Warga menilai, bahwa ada aset desa mereka berupa jalan dan sungai kering seluas 4 ribu meter persegi, yang saat ini sudah berubah bentuk menjadi lahan yang akan digunakan untuk membangun pabrik.

Namun aksi warga ini juga mendapatkan penolakan dari beberapa warga desa setempat yang bekerja di proyek pembangunan pabrik tersebut.

Sempat terjadi kericuhan antara dua kelompok warga. Warga Rejoso sendiri saat ini telah terbelah menjadi dua kubu antara pro dan kontra terkait pembangunan pabrik gula ini. Beruntung pihak kedua pihak dapat diredam, sehingga tidak terjadi kericuhan.

Salah satu warga, Erik Sulekso, menilai selama ini belum ada proses tukar guling ataupun pembelian terhadap aset desa tersebut. Untuk itu, warga tetap akan mempertahankan aset desa sampai ada proses yang jelas.

“Kami ingin menyelamatkan aset desa yang sudah berubah seperti ini, kami tidak akan menghalangi pendirian pabrik, asal sesuai prosedur,” ungkap Erik, di lokasi aksi.

Bahkan warga desa juga sudah melaporkan penyerobotan aset desa ini ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian masih akan memintai keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui kejelasan tanah tersebut.

“Saat ini kami telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung apakah ini aset desa atau tanah warga. karena ada saling klaim. Jika ada penyerobotan akan kami tidak tegas,” ungkap AKBP Slamet Waloya usai pertemuan dengan warga dan pihak investor, di rumah Kepala Desa Rejoso, Jumat (02/06).

Dalam mediasi ini dihadiri antara lain perwakilan warga, investor, Kapolres Blitar dan dari Pemkab Blitar seperti Sekretaris Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan BPN..

Usai mediasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono mengatakan, pihak investor harus memberikan kejelasan mengenai apapun yang sudah dibeli guna pembangunan pabrik gula, baik dari segi status maupun administrasinya.

“Kami berharap kepada pemerintah desa segera memastikan kepemilikan tanah yang dianggap aset desa ini. Tentu jika ini sudah jelas, solusinya pun juga akan jelas,” terang Totok.  (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim