Pembangunan di Banyuwangi Terhambat, Akibat Banyaknya Rentenir Berkeliaran

Pembangunan di Banyuwangi Terhambat, Akibat Banyaknya Rentenir Berkeliaran

TerasJatim.com, Banyuwangi – Terhambatnya pembangunan di Banyuwangi Jawa Timur, salah satunya alasannya adalah akibat banyaknya rentenir atau bank harian yang berkeliaran di Banyuwangi.

Akibat banyaknya bank ‘titil‘ tersebut perekonomian masyarakat Banyuwangi khusunya kalangan menengah ke bawah tidak dapat meningkat,  karena mereka banyak yang terlilit hutang kepada rentenir.

Terlebih, suku bunganya dinilai sangat tidak wajar bahkan mencekik nasabahnya. Hal ini berdasarkan serap aspirasi yang dilakukan DPRD Banyuwangi.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembanguan (PPP) Banyuwangi, Samsul Arifin kepada TerasJatim.com mengatakan, sebelum mengusulkan Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan rentenir di wilayah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Fraksi PPP sudah melakukan serap aspirasi kemasyarakat.

Serap aspirasi tersebut diantaranya dilakukan di Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Wongsorejo dan Kecamatan Singonjuruh.

Menurutnya, berdasarkan serap aspirasi yang dilakukan oleh pihaknya, meskipun suku bunga rentenir lebih tinggi, namun masyarakat lebih memilih rentenir atau bank harian, karena prosesnya lebih mudah, yakni cukup menyerahkan KTP pemohon, selanjutnya pinjaman langsung dapat diterima.

Sedangkan jika masyarakat meminjam melalui Badan Kredit Desa (BKD) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), persyaratannya dinilai lebih ribet dan bertele-tele.

Sehingga meskipun BKD atau KUR suku bungannya lebih rendah, namun banyak masyarakat yang enggan dan lebih cenderung memilih rentenir atau bank harian.

“Karena itu Fraksi PPP berharap agar BKD atau KUR lebih menyederhanakan persyaratan agar masyarakat tidak meminjam ke rentenir,” ujarnya.

Samsul menegaskan, jika Raperda tentang larangan rentenir sudah disahkan, maka aturan tersebut harus benar-benar ditegakkan oleh Satpol PP selaku penegak Perda.

“Dalam Raperda tersebut, akan diatur jika ada rentenir yang membandel, dapat dikenakan sanksi berupa denda 50 juta rupiah,” pungkasnya.

Sementara itu, Khusnan Abadi, Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Banyuwangi mengatakan, Raperda tentang larangan rentenir sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016, bahkan menjadi prioritas untuk segera disahkan pada tahun ini. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim